Merdeka.com - Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat (25/11), Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (12/12). Sebagai pemohon adalah Gazalba Saleh, sementara termohon, yaitu KPK.
Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sebagaimana dalam petitum.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah menemukan kecukupan alat bukti.
KPK pun membenarkan Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.
"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Ali dalam keterangannya pada Minggu (13/11).
Adapun pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
KPK sempat memeriksa Gazalba sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Oktober 2022.
Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. "Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba saat itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Advertisement
Kasus Suap Rektor Unila Terbaru, Rektor Untirta Akui Titip Anak Berprestasi
Sekitar 22 Menit yang laluPenampakan Diduga Pesawat Susi Air Dibakar KKB Papua, Pilot dan Penumpang Disandera
Sekitar 36 Menit yang laluWarga Mancing di Sungai Brantas, Berharap Dapat Ikan Malah Temukan Bom
Sekitar 38 Menit yang laluTPNPB-OPM Akui Sandera Pilot dan Penumpang Serta Bakar Pesawat Susi Air di Nduga
Sekitar 48 Menit yang laluPKS Ajak Dukung Anies, Golkar: Capres Kami Airlangga
Sekitar 1 Jam yang laluHilang Kendali, Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk di Cikarang Bekasi
Sekitar 1 Jam yang laluDiduga Sakit Asma, Mahasiswa di Jayapura Papua Meninggal Dunia
Sekitar 1 Jam yang laluPolres Bogor Sebut Jam Rawan Tawuran Pelajar Terjadi saat Pulang Sekolah
Sekitar 1 Jam yang laluPencarian Pilot & Penumpang Pesawat Susi Air Ditahan KKB Terkendala Akses Komunikasi
Sekitar 1 Jam yang laluIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, Jokowi Yakin Iklim Investasi Tak Terganggu
Sekitar 2 Jam yang laluTerjerat Pinjol, Driver Ojol Curi 13 Buah Handphone Siswa SMPN 16 Yogyakarta
Sekitar 2 Jam yang laluABG Disiram Ibu Kandung Pakai Air Panas Alami Trauma, Dirawat di RSUD Depok
Sekitar 2 Jam yang laluWamendagri: Lahan untuk Pusat Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Warga Nahdliyin Nobar Harlah 1 Abad NU di Tempat Muhammadiyah
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 8 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 9 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 8 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami