Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan

Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Setnov sapaan akrabnya, belum memutuskan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan," kata Setnov usai menghadiri rapat dewan pakar di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7).

Dia berdalih ingin terlebih dahulu fokus tugas negara dan kedewanan serta tugas partai. "Saya sibukkan dulu dan saya akan terus mengadakan suatu hal-hal yang terbaik," kata dia.

Sebelumnya, pihak Partai Golkar juga belum dapat memastikan langkah hukum apa yang bakal diambil usai penetapan tersangka Ketum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Sebab, baik partai maupun atas nama pribadi, Setnov belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

"Pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

Padahal, lanjut dia, surat resmi dari KPK tersebut merupakan bagian terpenting dalam hal ini. Itu bisa menentukan sikap Golkar apakah akan ajukan praperadilan atau tidak nantinya.

"Padahal itu bagian dari konstruksi hukumnya dan faktanya, karena itu menjadi pertimbangan dijadikan praperadilan atau tidak," jelas Idrus.

Setelah surat itu diterima, barulah pihaknya akan menentukan sikap hukum atas penetapan tersangka kasus tersebut. "Praperadilan berdasarkan fakta hukum, itu pasti dipenuhi," kata dia.

Idrus pun meminta KPK untuk segera mengirimkan surat resmi tersebut. "Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan bung Setnov tersangka KPK, sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP golkar," ucapnya.

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya