Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditetapkan jadi tersangka, Farhat Abbas gugat UU ITE ke MK

Ditetapkan jadi tersangka, Farhat Abbas gugat UU ITE ke MK Farhat Abbas di Polda Metro. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Farhat Abbas , tersangka kasus penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), merasa dirugikan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia merasa kebebasannya untuk menyampaikan kritik menggunakan media sosial twitter telah dihalangi.

Melalui kuasa hukumnya, Windu Wijaya, Farhat mengajukan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai pasal ini dapat memberangus kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat.

"Materi muatan dalam pasal itu dapat menghambat kebebasan pemohon untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Windu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/5).

Windu mengatakan, pemberlakuan pasal ini telah menimbulkan rasa tidak aman bagi warga negara dalam mengeluarkan pendapat. Padahal, hak berpendapat telah mendapat jaminan perlindungan dari UUD 1945.

"Hal ini dapat dilihat dari apa yang telah menimpa pemohon saat ini, di mana pemohon berpendapat atas kepemimpinan Ahok justru dilaporkan ke kepolisian karena kritikan yang disampaikan oleh pemohon ditafsirkan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Windu.

Lebih lanjut, Windu menambahkan, pemohon meminta MK menyatakan pasal itu tidak berlaku. "Meminta MK menyatakan pasal yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," pungkas dia.

Sebelumnya, Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas tuduhan melakukan penghinaan terkait SARA yang ditulis melalui akun twitternya @farharabbaslaw. Dalam akun itu, Farhat menyebut ' Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!'

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan atas laporan itu. Penyidik telah menetapkan Farhat sebagai tersangka dalam kasus penghinaan itu.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Asta Cita, Prabowo-Gibran Bangun Perpustakaan dan Taman Demi Tingkatkan Literasi Masyarakat

Wujudkan Asta Cita, Prabowo-Gibran Bangun Perpustakaan dan Taman Demi Tingkatkan Literasi Masyarakat

Munasir mengungkapkan bahwa ide untuk meminta buku kepada Gibran muncul secara spontan saat ia merespons tweet dari Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Baliho Lulusan Paling Memalukan, Presiden Jokowi Absen Dies Natalies ke-74 UGM

Usai Baliho Lulusan Paling Memalukan, Presiden Jokowi Absen Dies Natalies ke-74 UGM

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor menyerahkan sertifikat ini kepada seorang mahasiswa lain yang memakai topeng wajah Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kritik Guru Besar Jadi Peringatan untuk Pemerintahan Jokowi

Cak Imin: Kritik Guru Besar Jadi Peringatan untuk Pemerintahan Jokowi

Menurut Cak Imin, suara para guru besar dari pelbagai perguruan tinggi di tanah air menjadi peringatan bagi semua elemen bangsa.

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya