Dites Acak di Titik Penyekatan, 4.123 Pemudik Positif Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah melakukan tes acak Covid-19 kepada masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman. Dari 6.742 orang yang dites acak di 381 titik penyekatan, sebanyak 4.123 dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona.
"Namun, secara umum pengetatan yang dilakukan oleh Polri di 381 lokasi dan operasi ketupat kemarin jumlah pemudik yang dirandom testing 6.742 orang, konfirmasi positifnya 4.123 orang," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
"Dan dilakukan isolasi mandiri, 1.686 orang dan dirawat 75 orang," sambungnya.
Selain melakukan tes acak terhadap pemudik, pemerintah juga melakukan pemeriksaan kepada 113.694 kendaraan. Adapun sebanyak 41.097 dipaksa putar balik.
"Untuk operasi kendaraan atau operasi ketupat jumlah yang diperiksa 113.694 kendaraan, yang diputar balik 41.097. Dan pelanggaran travel gelap 346 kendaraan," ujar Airlangga.
Jangan Paksakan Mudik
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk melakukan mudik Lebaran ke kampung halaman. Dia menegaskan warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Wiku mengatakan saat ini pihak kepolisian serta masyarakat telah berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang masih nekat mudik.
Dia mengingatkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik tanpa surat hasi negatif Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan. Bagi pemilik kendaraan travel gelap atau pelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.
Sementara itu, sanksi denda akan diberikan kepada mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik. Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar aturan dikenakan sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Menurut dia, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi seperti Lebaran 2020. Pasalnya, momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya