Ditanya periksa Jaksa Agung di kasus Bansos, pimpinan KPK tertawa
Merdeka.com - Lima pimpinan KPK melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung. Pertemuan itu membahas koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Seluruh pimpinan KPK dan Jaksa Agung HM Prasetyo kemudian menggelar jumpa pers tentang hasil pertemuan. Menariknya, para awak media bertanya soal kasus pengamanan Bansos Pemprov Sumut yang kerap dikaitkan dengan Jaksa Agung Prasetyo.
Prasetyo ditanya tentang kesiapannya diperiksa KPK jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya. Sebab, dalam pengakuan terdakwa pengamanan Bansos Sumut, Evy Susanti pernah mengaku telah menyiapkan duit untuk Jaksa Agung sebesar USD 20 ribu.
"Tanya saja ke KPK," kata Prasetyo dalam keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan lima komisioner KPK di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1).
Prasetyo tetap menuding, bahwa apa yang dilakukan Evy Susanti adalah fitnah soal dugaan penerimaan uang. Dia jamin 1.000 persen tidak pernah terima duit seperti yang dituduhkan oleh istri muda Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.
"Saya berani jamin 1000 persen itu (saksi-saksi) omong kosong," ujar dia.
Sementara, para Komisoner KPK hanya tersenyum mendengar pernyataan Jaksa Agung. Bahkan saat dilontarkan pertanyaan apakah KPK akan periksa Prasetyo di kasus ini, lima pimpinan lembaga superbody itu cuma tertawa tanpa memberikan penjelasan ke awak media.
Diketahui, saksi perkara dugaan suap yang diterima mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti menyebut istri bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sudah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung. Jumlahnya cukup besar yakni 20 ribu USD.
"Bu Evy bilang ada uang USD 20 ribu untuk Jaksa Agung. Untuk Pak Rio ada lagi," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu Evy juga menyebut ada sejumlah uang yang harus diberikan kepada salah seorang pegawai Kejagung. Uang yang diminta kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.
"Namanya Maruli Hutagalung (saat ini menjabat Kejati Jatim)," ujar Evy.
Namun saat ditanya apakah ada uang untuk Jaksa Agung, Evy membantah. Hakim Tipikor Artha Theresia lantas menanyai Evy mengapa harus memberi uang untuk bertemu dengan Rio Capella.
"Kan saya disuruh oleh Sisca (untuk memberi uang Rp 200 juta kepada Rio Capella) Yang Mulia," ujar dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Bengis KKB di Intan Jaya, Bakar Empat Rumah Bantuan Dinas Sosial
Selain membakar rumah warga, KKB juga menembak anggota Brimob Briptu Alfando Steve Karamoy hingga gugur.
Baca SelengkapnyaAnies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi
Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).
Baca SelengkapnyaGanjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaKaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya