Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap, Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar

Ditangkap, Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar Ketua LSM Tamperak ditangkap polisi. ©2021 Merdeka.com/bachtiaruddin alam

Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakpus meringkus seorang Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak berinisial KPP. Pelaku mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, KPP (36) diamankan di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jaksel pada Senin (22/11) sore.

"Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 Miliar, yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP Tamperak," kata dia di Polres Metro Jakpus, Senin malam.

Hengki menerangkan, aksi KPP terendus ketika memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan karyawati Basarnas kemarin. Hengki tak menampik bahwa penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkotika.

Ada lima orang pengguna narkoba ditangkap. Namun, empat di antaranya dikirim ke panti rehabilitasi. Hengki mengatakan, KPP menilai keputusan itu melanggar SOP.

"Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," ujar dia.

Hengki menyebut, KPP sempat melakukan pengancaman melalui media elektronik. KPP membandingkan penanganan kasus serupa di pelbagai daerah seperti Medan ataupun Jakarta. Hengki menilai, itu cara pelaku untuk melakukan pemerasan.

Hengki menyebut, tudingan KPP sampai saat ini tidak terbukti. Ia menyebut, anggotanya telah diperiksa Bid Propam.

"Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," ujar dia.

Berdasarkan penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Adapun, melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-instansi untuk memberikan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga.

Di balik itu, ada maksud tersembunyi yakni melakukan pemerasan

"Pelaku menakut-nakuti instansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskreditkan pimpinan TNI maupun Polri ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujar dia.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya