Ditahan Terkait Penipuan, Sudikerta Berencana Tempuh Jalur Kekeluargaan dengan Korban
Merdeka.com - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta terlihat keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/4). Dalam ruangan tersebut juga terlihat dua tersangka lain yakni Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung dalam kasus jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Sudikerta dengan mengenakan rompi orange tahanan keluar dari ruangan penyidik. Lalu, digiring kembali ke Rumah Tahanan Polda Bali. Setelah itu, dua tersangka lainnya juga keluar dari ruangan tersebut.
Pengacara Sudikerta, I Wayan Sumardika mengatakan, kliennya di ruangan tersebut tidak untuk menjalani pemeriksaan. Namun, sebatas bertemu dengan dua tersangka lainnya untuk membicarakan jalan keluar permasalahan yang menjerat ketiganya.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan. Kalau bapak (Sudikerta) diperiksa penasehat hukum pasti dampingi. Jadi kalau tadi hadir di ruangan penyidik dalam rangka bertemu dengan rekan-rekan dalam rangka membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini dengan pihak pelapor (PT Maspion)," kata Sumardika, Rabu (10/4).
Sumardika juga menjelaskan, saat ini kliennya bersama tersangka lain sedang membahas bagaimana mencari penyelesaian kasus tersebut. Ia juga membantah agenda di ruangan penyidik sebagai konfrontir antara Sudikerta dengan dua tersangka lainnya.
"Agenda tadi sekali lagi bukan agenda konfrontir. Karena konfortir bagian dari proses penyelidikan. Bukan tadi acara pemeriksaan bapak bukan. Jadi acara tadi adalah bapak butuh waktu untuk bertemu dengan teman-teman dalam rangka menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.
Opsi untuk menyelesaikan kasus ini di antaranya adalah mengganti uang ganti rugi dari pelapor. Jadi, sejumlah uang kerugian dikembalikan kepada pihak korban agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan sepanjang tidak ada kerugian lagi.
"Iya namanya 372 dan 378 KUHP ketika dikembalikan pihak korban komit untuk perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sepanjang tidak ada kerugian lagi," ujar dia.
Sementara itu, Wayan Wakil dan Anak Agung dijadwalkan untuk diperiksa siang hari ini. Menanggapi hal tersebut, Wakil mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ia tetap mengaku tidak bersalah dan berjanji akan koperatif saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh polisi.
"Iya, kalau saya tidak bersalah ngapain saya takut. Orang saya tidak bersalah. Setiap dipanggil. Saya datang di telepon, saya angkat terus," kata Wayan Wakil, Rabu (10/4).
Seperti diketahui, polisi resmi menahan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta usai dilakukan pemeriksaan di Polda Bali, Kamis (4/4) malam.
"Kita sudah resmi tangkap, sudah kita periksa dua jam lebih dan sekarang sudah ditahan Bapak Sudikerta," ucap Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Sudikerta bersama kuasa hukumnya keluar dari Ruangan Dit Reskrimsus Cyber Crime investigation Satelite Official, sekitar pukul 20.00 WITA dan langsung memasuki mobil dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Kombes Pol Yuliar menjelaskan, saat diperiksa Sudikerta hanya ditanyakan seputaran aliran dana terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Kita tanyakan seputar aliran dana saja. Sekitar 10 pertanyaan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, alasan penahanan Sudikerta karena sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk penyidikan. Selain itu, juga untuk mempercepat berkas perkaranya.
"Alasan penahanannya, karena memang mempersulit proses penyidikan. Selama ini kita panggil mangkir juga. Kemudian ada beberapa yang tidak dia mengakuinya. Yang jelas untuk proses penyidikan kita memakai alat bukti yang sudah ada," ujarnya.
Terkait dugaan bahwa Sudikerta akan kabur ke luar negeri. Kombes Pol Yuliar menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Sudikerta ditangkap di terminal domestik bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Jakarta.
"Kalau ke luar negeri tidak, dia sudah di cekal. Tujuannya ke Jakarta kalau kita lihat," ujarnya.
Dia mengungkapkan, untuk aset Sudikerta sudah ada beberapa yang disita berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, I Ketut Sudikerta membantah atas isu dirinya akan kabur keluar negeri untuk menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian Polda Bali.
"Siapa yang kabur ke luar negeri, enggak ada. Saya tidak ada kabur ke luar negeri, saya menindak lanjuti, mau menyelesaikan perkara saya ini dengan teman-teman saya di Jakarta, enggak ada orang ke luar negeri, siapa yang bilang, tidak ada," ucap Sudikerta saat digiring keluar Ruangan Dit Reskrimsus Cyber Crime Investigation Satelite Official di Mapolda Bali.
Sudikerta juga mengungkapkan, dengan ditahannya dirinya. Ia menghormati proses hukum yang berlaku. "Kita hormati dan menaati hukum, saya pergi ke Jakarta sudah mengusulkan penundaan pemeriksaan, pada Senin (depan) melalui kuasa hukum saya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Sudikerta ditangkap oleh kepolisian Polda Bali di Gate 3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Kamis (4/4) sekitar pukul 14.19 Wita.
Ditangkapnya Sudikerta, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaKorban Gempa Sumedang Bakal Terima Uang Bantuan, Ini Besarannya
Korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan bakal menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSkenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung
Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.
Baca SelengkapnyaBapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnya