Ditahan KPK, Gatot & istri muda siap bongkar praktik suap hakim PTUN

Selasa, 4 Agustus 2015 10:51 Reporter : Juven Martua Sitompul
Ditahan KPK, Gatot & istri muda siap bongkar praktik suap hakim PTUN gatot dan istrinya ditahan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti mengatakan, akan kooperatif mengikuti proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, keduanya berjanji akan membeberkan semua pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ke penyidik.

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Gatot dan Evy juga memastikan akan membongkar pihak-pihak yang ikut berperan di kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2012-2013 yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan.

"Dia (Gatot dan Evi) akan bicara semua. Kooperatif," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8) malam.

Razman menuturkan dana Bansos, BDB dan lainnya tidak bisa digunakan Gatot tanpa adanya persetujuan dari pihak DPRD Sumut. Dia menilai tidak menutup kemungkinan jika ada transaksi untuk meloloskan anggaran tersebut.

Oleh karenanya, Razman mengatakan kalau Gatot dan Evy meminta lembaga antirasuah mengambil alih kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB dari pihak Kejaksaan.

"Bukan saya sebut. Sekarang, (dana) Bansos itu berdiri sendiri? Kan enggak. Dari DPRD juga kan pengesahannya? Ada yang diketahui enggak? Ada buntut pengesahan? Ya sudah itu diusut semua," imbuh Razman.

Selain DPRD, Razman juga menyebut ada pihak lain ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BDB. Dengan lantang, Razman menegaskan bahwa beberapa Kepala Daerah di Sumut ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

"Saya enggak tahu, tapi ada bupati yang menerima misalnya, Bansos dan BDB ya sampai saja pertanggungjawabannya ke sana," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.

Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [gil]

Baca juga:
Wagub Sumut prihatin Gatot ditahan KPK atas kasus suap
OC Kaligis

Perjalanan kasus Gubernur Gatot dan istri muda hingga ditahan KPK

Perjalanan kasus Gubernur Gatot dan istri muda hingga ditahan KPK

Gubernur Sumut minta KPK ambil alih kasusnya di Kejaksaan

KPK resmi tahan Gubernur Sumut Gatot dan Evi istri mudanya

Diperiksa 9 jam, Gubernur Sumut Gatot dan istri muda ditahan KPK

Bela Gubernur Sumut yang terjerat korupsi, PKS salahkan media

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini