Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditahan 20 Hari, WNA China Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

Ditahan 20 Hari, WNA China Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Warga Negara (WN) China atas nama inisial WJS alias BH alias JN. Ia ditangkap karena merupakan terduga otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, WJS akan ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Iya (ditahan selama 20 hari)," katanya saat dihubungi, Jumat (12/11).

Tak hanya WJS, polisi sejauh ini sudah menangkap 12 orang lainnya yang diduga terlibat atas kasus tersebut. Bahkan, teranyar polisi menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11) hasil pengembangan kasus itu.

Selain itu, Andri menyebut, untuk jaringan WJS ini akan dikenakan pasal berlapis. Nantinya, mereka dijerat dengan UU ITE sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya. Kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," sebutnya.

"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentanf perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambungnya.

Ia menegaskan, untuk jaringan WJS ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

WJS Ditangkap Saat Ingin Terbang ke Turki

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap otak dari Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia diketahui atas nama inisial WJS alias BH alias JN (32) yang berkelahiran di Jiangsu, China.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, ia ditangkap saat hendak ingin terbang ke Turki.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," kata Helmy saat dihubungi, Selasa (9/11).

Penangkapan terhadap WJS ini sendiri dilakukan atas adanya informasi dari terduga pelaku lainnya yang mana WJS disebutnya tinggal di kawasan Jakarta Utara.

Selanjutnya, sejak pada 27 Oktober 2021, petugas lu melakukan pendalaman di lokasi yang dimaksudkan itu. Dari hasil pendalaman tersebut, akhirnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap WJS di Bandara Soekarno Hatta.

Berperan Sebagai Direktur

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku lainnya, WJS disebut sebagai Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi milik bersama (IMB).

"Ia berperan sebagai Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi milik bersama (IMB), melakukan rekrutment terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB," jelasnya.

Tak hanya sebagai seorang direktur saja, WJS juga mengaku sebagai penanggungjawab pada payment Gateway Flinpay.

"Telah ditemukan petunjuk berupa screnshoot percakapan We Chat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggungjawab pada payment Gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment Gateway Flinpay," ucapnya.

"Bahwa KSP IMB tidak memiliki izin sebagai PTD denhan payment Gateway Flinpay," tambahnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya

China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya

Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Wanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat

Wanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat

Siapa sangka Kabupaten Jepara pernah memiliki wanita perkasa yang disegani Bangsa Portugis. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.

Baca Selengkapnya