Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disuruh Antarkan Narkoba dari Riau ke Tangerang, 2 Kurir Dijanjikan Upah Rp 50 Juta

Disuruh Antarkan Narkoba dari Riau ke Tangerang, 2 Kurir Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua kurir narkoba lintas negara yang ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dijanjikan mendapat upah Rp50 juta atas hasil kerjanya.

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan narkoba dari Riau menuju Tangerang," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Dikutip dari Antara.

Budi mengatakan dua kurir narkoba masing-masing Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) itu dijanjikan menerima upah Rp50 juta, jika berhasil mengantarkan 12 kilogram sabu serta 3.750 butir ekstasi ke wilayah Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Budi, keduanya diperintah seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru.

Sebagai penunjang operasional, kedua kurir mendapatkan uang Rp10 juta, tiket pesawat, serta fasilitas hotel untuk menginap.

Kedua pelaku bersedia menjadi kurir dan berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3). Setibanya di Pekanbaru, keduanya menginap di sebuah hotel sambil menunggu arahan dari Roby.

Petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku berhasil meringkus keduanya sebelum mereka mengantarkan narkoba tersebut ke wilayah Tangerang.

"Rencananya mereka akan membawa tas berisi narkoba itu menuju PO Bus SAN untuk pergi ke Pelabuhan Merak. Sampai di sana akan dijemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa ke Tangerang," ucapnya.

Begitu sampai di Tangerang, barang haram itu rencananya akan diterima oleh orang suruhan Roby (DPO) baru kedua kurir mendapatkan upah yang dijanjikan.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi

'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi

13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.

Baca Selengkapnya
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya