Disuruh Antarkan Narkoba dari Riau ke Tangerang, 2 Kurir Dijanjikan Upah Rp 50 Juta
Merdeka.com - Dua kurir narkoba lintas negara yang ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dijanjikan mendapat upah Rp50 juta atas hasil kerjanya.
"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan narkoba dari Riau menuju Tangerang," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Dikutip dari Antara.
Budi mengatakan dua kurir narkoba masing-masing Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) itu dijanjikan menerima upah Rp50 juta, jika berhasil mengantarkan 12 kilogram sabu serta 3.750 butir ekstasi ke wilayah Tangerang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Budi, keduanya diperintah seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru.
Sebagai penunjang operasional, kedua kurir mendapatkan uang Rp10 juta, tiket pesawat, serta fasilitas hotel untuk menginap.
Kedua pelaku bersedia menjadi kurir dan berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3). Setibanya di Pekanbaru, keduanya menginap di sebuah hotel sambil menunggu arahan dari Roby.
Petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku berhasil meringkus keduanya sebelum mereka mengantarkan narkoba tersebut ke wilayah Tangerang.
"Rencananya mereka akan membawa tas berisi narkoba itu menuju PO Bus SAN untuk pergi ke Pelabuhan Merak. Sampai di sana akan dijemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa ke Tangerang," ucapnya.
Begitu sampai di Tangerang, barang haram itu rencananya akan diterima oleh orang suruhan Roby (DPO) baru kedua kurir mendapatkan upah yang dijanjikan.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnya'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi
13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya