Distributor Petasan di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Merdeka.com - Distributor petasan atau mercon ditangkap dalam razia yang digelar Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi mengamankan 27 kotak kecil petasan merek blooming flower dan joyful warna kuning.
"Semua ini dilakukan demi memelihara Harkamtibmas, terlebih umat Muslim sedang menjalankan ibadah bulan Ramadan satu bulan penuh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (22/4). Dikutip dari Antara.
Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 32 kotak kecil petasan warna kuning merek happy flower dan 182 batang petasan merek roman candle tiger 0,8 5s.
"Pemilik dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolresta, selanjutnya dimintai keterangan sehubungan dengan usaha yang dikelolanya," ujarnya.
Ryan menyampaikan, razia petasan ini dilakukan hingga menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang, polisi juga akan menindak terhadap siapa saja yang menggunakan atau memperjualbelikan petasan.
"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadhan," kata Ryan.
Kata Ryan, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya