Disorot Publik, DPR Dituding Intervensi, Ketua Komisi III Semprot Kejagung soal ABK Kasus 2 Ton Sabu
Kekecewaan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melayangkan kritik keras terhadap tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Hal ini dipicu oleh adanya pernyataan dari jaksa yang menganggap masukan dari publik dan DPR sebagai bentuk intervensi terhadap kasus tuntutan mati yang menjerat Fandi Ramadhan.
Kekecewaan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam rapat, Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memberikan teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Pengawasan Legislatif
Ia menilai sikap jaksa tersebut keliru dalam memahami fungsi pengawasan legislatif dan peran serta masyarakat dalam mencari keadilan.
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda bidang pengawasan untuk menegur oknum Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Kejaksaan di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat, tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2).
Politikus Gerindra ini menegaskan, setiap warga negara berhak memberikan masukan kepada pengadilan, baik secara langsung maupun melalui jalur Amicus Curiae.
Konstitusional
Menurutnya, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk tidak hanya melihat berkas perkara, tetapi juga menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya pengadilan termasuk dalam bentuk Amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan apa selain menilai fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Mengenai ancaman pidana mati yang membayangi Fandi Ramadhan, Komisi III mengingatkan para penegak hukum untuk lebih teliti dan hati-hati. Karena, dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok yang utama, melainkan opsi terakhir yang sangat ketat penggunaannya.
"Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," tegasnya.
Penegakan Hukum di Indonesia
Di sisi lain, ia juga menyinggung korelasi antara dukungan anggaran dari DPR dengan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap peningkatan kesejahteraan bagi para hakim yang sedang diperjuangkan saat ini dapat dibayar tuntas dengan integritas dan putusan-putusan yang berkualitas.
"Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan. Baiklah untuk mempersingkat waktu kita persilakan kepada Pak Hotman Paris untuk menjelaskan dua masalah ini ya, bergantian dengan dengan keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tak ada yang mengintervensi kasus penyelundupan sabu dua ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan ini termasuk anggota DPR. Hal ini diminta saat membacakan replik atas pledoi perkara tersebut
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).
Memutus Perkara
Dalam sidang tersebut, JPU menyerahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang tersebut untuk memutus perkara tersebut bukan karena opini.
"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," ujarnya dalam pembacaan replik.
Selain itu, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.