Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH

Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH Aksi buruh menuntut pembayaran THR. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker dan ESDM Bali Tri Arya Dhyana menegaskan bahwa para pekerja yang dirumahkan sebagai imbas pandemi Covid-19 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.

"Wajib, mereka masih berhak dan (selama) status hubungan kerja masih ada. Yang penting kuncinya di status hubungan kerjanya masih ada. Dirumahkan pasti hubungan kerja masih ada," kata Dhyana saat dihubungi, Kamis (29/4).

Tak hanya yang dirumahkan, para pekerja yang di-PHK juga bisa dapat THR jika pemutusan kerja itu terjadi H-30 sebelum hari raya.

"H-30 dari hari raya mereka masih berhak mendapatkan THR, 30 hari sebelum Lebaran," imbuhnya.

Dinaker Bali sementara ini telah menerima empat laporan dari tenaga kerja yang intinya mempertanyakan haknya untuk mendapatkan THR saat dirumahkan. Selain itu, ada pula pekerja yang melaporkan perusahaannya belum membayar THR tahun lalu.

"Mereka khawatir tidak menerima THR dan juga ada yang dari tahun lalu belum terbayar THR-nya. Begitu mendapatkan pengaduan, kita turun ke perusahaan. Biasanya perusahaan langsung tanggap dan mereka langsung memberikan THR-nya," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bagi para perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan tentu ada sanksi, administrasi, denda, hingga pembekuan izin usaha.

"Kalau, yang terlambat ada sanksi denda 5 persen dari total jumlah THR yang harus dibayar. Itupun, pembayaran bukan untuk karyawan tetapi untuk kesejahteraan pekerja atau karyawan dikelola di dalam perusahaan," katanya.

"Kalau tidak membayar itu, ada sanksi administrasi, ada teguran tertulis. Kemudian, ada pembatasan kegiatan perusahaan, dan terakhir paling maksimal ada pembekuan izin perusahaan. Kewenangan kita, di disnaker hanya sebatas rekomendasi dan eksekutor tentang itu ada instansi yang lain," ungkapnya.

Dhyana juga menyampaikan, para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa melapor ke Disnaker Bali. Selain bisa melapor ke posko pengaduan, pekerja dapat membuat laporan lewat email dan kontak WhatsApp yang sudah tertera

"Kalau pekerjanya agak jauh dari provinsi, di setiap kabupaten dan kota di Disnaker ada poskonya. Jika Disnaker kabupaten dan kota memerlukan ada pengawasan untuk pengaduan itu, mereka koordinasi ke kami," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menegaskan, THR Keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan bagi para pekerja atau karyawan kendati di masa pandemi Covid-19.

"Kalau THR sudah jelas diatur dan itu merupakan kewajiban daripada perusahaan untuk membayarnya," katanya saat dihubungi Kamis (29/4).

Dia menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran. Hal itu juga berlaku untuk pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Begitu pula dengan pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Di sana sudah jelas. Pertama itu merupakan kewajiban di masa pandemi ini diharapkan adanya musyawarah antara pengusaha dengan para pekerja itu sendiri. Kalau dalam ketentuan itu paling lambat seminggu sebelum hari raya. Nah sekarang kondisi pandemi ini silakan bermusyawarah minimal sebelum hari raya sudah terbayar," ujarnya.

Pandemi Covid-19 menyebabkan pekerja dirumahkan bahkan di-PHK . Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 79.106 orang dan di-PHK 3.349 orang.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
DLH DKI Kerahkan 1.680 Personel Agar Ibu Kota Bebas Sampah saat Perayaan Natal 2023

DLH DKI Kerahkan 1.680 Personel Agar Ibu Kota Bebas Sampah saat Perayaan Natal 2023

meski Natal jatuh pada hari libur, pasukan oranye DLH tetap bekerja seperti biasa.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Bali Nusra

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Bali Nusra

Langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya