Disinggung Dahnil Anzar, Istana Tegaskan Jokowi Tidak Tahu Kasus Dana Kemah
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui duduk perkara kasus dana kemah. Karena itu, Jokowi tidak perlu turun tangan untuk mengatasi kasus tersebut.
Ini disampaikan Pramono menanggapi pernyataan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang meminta Jokowi turun tangan soal dana kemah.
"Presiden tentunya tidak mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan keuangan sama sekali," kata Pramono di Ballroom Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (28/11).
Politikus PDI Perjuangan ini mengakui, Jokowi memang menghadiri acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang diikuti oleh 20.000 anggota Banser NU dan Kokam Muhammadiyah pada 2017 lalu itu. Namun, Jokowi tidak tahu menahu soal pengelolaan dana kemah.
Waktu itu, acara digelar di Lapangan Siwa, Kompleks Candi Prambanan, DIY, Sabtu (16/12).
"Intinya acara tersebut memang dihadiri presiden tetapi presiden tidak mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan penganggaran kemudian pemanfaatan dari anggaran tersebut," ujarnya.
Pramono menyebut, sumber dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, acara tersebut diinisiasi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dengan melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.
Mengenai pengelolaan dana kemah yang kini dipersoalkan kepolisian, menurut Pramono, itu hal biasa. Pramono mengatakan, Dahnil hanya perlu menyampaikan pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran kemah yang benar kepada kepolisian.
"Siapa pun harus mempertanggungjawabkan itu," kata Pramono.
Sebelumnya, Dahnil meminta Jokowi tak boleh diam saja. Menurut Dahnil, sejak awal Jokowi ikut terlibat kegiatan itu.
"Bahkan presiden juga saat itu yang meminta kegiatan itu diundur waktunya," ujar Dahnil Yogyakarta, Senin, (26/11).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya