Disharmoni Penegak Hukum, Alasan Aturan Periksa Jaksa Wajib Izin Jaksa Agung Dicabut
Merdeka.com - Jaksa Agung Sianitar Buhanuddin mencabut peraturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa Diduga Melakukan Tindak Pidana. Aturan ini menjadi sorotan lantaran dikeluarkan di tengah polemik kasus Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (12/8), menjelaskan alasan pencabutan aturan tersebut.
"Pedoman nomor 7 tersebut oleh bapak Jaksa Agung telah dicabut dengan alasan terbitnya pedoman nomor 7 tersebut menimbulkan disharmoni sesama atau aparat terkait. Dan pemberlakuannya dirasa kurang tepat," ujar Hari.
Menurutnya, pedoman tersebut perlu dilakukan disharmoni kembali. Disesuaikan dengan UU Kejaksaan, khususnya pasal 8 ayat 5.
"Sebetulnya pedoman itu sudah dikaji cukup lama. Tapi perkembangan menunjukkan dinamika permasalahan hukum."
Dia kembali menyebutkan, sesungguhnya aturan pedoman tersebut belum secara resmi dikeluarkan biro hukum. Namun tersebar luas di kalangan masyarakat. Sehingga pihak Kejaksaan Agung memutuskan mencabut aturan atau pedoman itu.
"Pedoman nomor 7 tahun 2020 dinyatakan dicabut," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Jaksa Agung mencabut peraturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Mahfud MD mengatakan, pencabutan pedoman itu dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait seluruh proses hukum terhadap anggota kejaksaan bermasalah.
"Hal itu bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," cuit Mahfud melalui akun Twitter-resminya @mohmahfudmd, Rabu (12/8).
Mahfud MD menilai, pencabutan pedoman Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 tahun 2020 bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana diduga dilakukan oleh jaksa. Karenanya, Mahfud meminta polemik pedoman hal terkait disudahi.
"Mari hentikan polemik tentang ini. Pedoman dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," tegas Mahfud.
Mahfud berharap, dengan usainya polemik 'pedoman' itu, Kejaksaan dan Polri dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana sesuai kewenangan hukumnya.
"Dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, utamanya pemberatnarsan korupsi secara akuntabel," ucap Mahfud.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDurasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya
Wajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya