Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disharmoni Penegak Hukum, Alasan Aturan Periksa Jaksa Wajib Izin Jaksa Agung Dicabut

Disharmoni Penegak Hukum, Alasan Aturan Periksa Jaksa Wajib Izin Jaksa Agung Dicabut Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Agung Sianitar Buhanuddin mencabut peraturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa Diduga Melakukan Tindak Pidana. Aturan ini menjadi sorotan lantaran dikeluarkan di tengah polemik kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (12/8), menjelaskan alasan pencabutan aturan tersebut.

"Pedoman nomor 7 tersebut oleh bapak Jaksa Agung telah dicabut dengan alasan terbitnya pedoman nomor 7 tersebut menimbulkan disharmoni sesama atau aparat terkait. Dan pemberlakuannya dirasa kurang tepat," ujar Hari.

Menurutnya, pedoman tersebut perlu dilakukan disharmoni kembali. Disesuaikan dengan UU Kejaksaan, khususnya pasal 8 ayat 5.

"Sebetulnya pedoman itu sudah dikaji cukup lama. Tapi perkembangan menunjukkan dinamika permasalahan hukum."

Dia kembali menyebutkan, sesungguhnya aturan pedoman tersebut belum secara resmi dikeluarkan biro hukum. Namun tersebar luas di kalangan masyarakat. Sehingga pihak Kejaksaan Agung memutuskan mencabut aturan atau pedoman itu.

"Pedoman nomor 7 tahun 2020 dinyatakan dicabut," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Jaksa Agung mencabut peraturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Mahfud MD mengatakan, pencabutan pedoman itu dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait seluruh proses hukum terhadap anggota kejaksaan bermasalah.

"Hal itu bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," cuit Mahfud melalui akun Twitter-resminya @mohmahfudmd, Rabu (12/8).

Mahfud MD menilai, pencabutan pedoman Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 tahun 2020 bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana diduga dilakukan oleh jaksa. Karenanya, Mahfud meminta polemik pedoman hal terkait disudahi.

"Mari hentikan polemik tentang ini. Pedoman dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," tegas Mahfud.

Mahfud berharap, dengan usainya polemik 'pedoman' itu, Kejaksaan dan Polri dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana sesuai kewenangan hukumnya.

"Dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, utamanya pemberatnarsan korupsi secara akuntabel," ucap Mahfud.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya

Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya

Wajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya