Diserahkan Polri ke Kejati Surabaya, Alfian Tanjung siap disidang
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meyerahkan tahap dua kasus perkara Alfian Tanjung ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Peyerahan itu dilakukan pada Rabu (26/7) lalu.
"Pada Rabu tanggal 26 Juli 2017 pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 (Barang Bukti dan tersangka Alfian Tanjung), dari penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya," ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Penyerahan tahap dua tersebut sebagai tindak lanjut P-21 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana surat Jam Pidum Kejagung RI No. B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 tgl 24 Juli 2017.
"Tersangka Alfian Tanjung dipersangkakan melakukan TP menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain, sebagaiman diatur dalam Psl 156 KUHP atau Psl 16 jo Psl 4 b angka 2 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis," ujarnya.
Diketahui, Alfian Tanjung dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 03.30 Wib, dan selanjutnya dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan Pesawat Batik Air, No Flight ID 6370, sekitar pukul 05.25 Wib.
Setelah tiba di Surabaya, Alfian Tanjung dibawa ke Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua (tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada pihak Kejari Tanjung Perak, Surabaya dan Tim JPU Kejagung RI.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaStasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Stasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Baca Selengkapnya