Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut susun draft SKL BLBI, Yusril buru-buru klarifikasi

Disebut susun draft SKL BLBI, Yusril buru-buru klarifikasi Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak yang diminta Megawati Soekarnoputri menyusun draft mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah memenuhi kewajiban hutang. Yusril, sebagai mantan Menteri Kehakiman sekaligus kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, menampik keterangan Kwik dalam persidangan.

Yusril mengatakan, penyusunan draft tentang SKL bukanlah Kementerian Kehakiman melainkan Sekretaris Kabinet. Dalam proses tersebut, ujar Yusril, pihaknya hanya menyusun rancangan undang-undang tentang hal tersebut.

"Kalau Inpres (instruksi Presiden) 100 persen itu, Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet Pak Bambang Kristowo bukan Yusril Ihza Mahendra," ujar Yusril mengklarifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan salinan dari Inpres yang diterbitkan pada 30 Desember 2002 itu tidak ditandatangani olehnya.

"Jadi kalau dilihat teks aslinya itu ditandatangani oleh ibu Megawati Soekarnoputri salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris kabinet dan perundang-undangan kalau itu di-draf oleh Menteri Hukum dan Ham (dulu bernama Kementerian Kehakiman) maka salinan sesuai dengan aslinya itu ditandatangani oleh Dirjen peraturan perundang-undangan, jadi ini klarifikasi saja," tukasnya.

Sebelumnya, Kwik mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian dibacakan oleh jaksa Wayan Ibrahim ada tiga kali pertemuan dengan Megawati guna membahas SKL. Pada pertemuan ketiga di Istana Negara, turut hadir Yusril Ihza Mahendra.

Saat itu, Kwik berkukuh menolak dan menentang pemerintah menerbitkan SKL kepada obligor. Namun tentangannya itu tidak digubris oleh Megawati dan seluruh menteri yang hadir seperti Boediono sebagai Menteri Keuangan, Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono, dan Jaksa Agung MA Rahman.

"Memang seperti itu. Di dalam rapat sidang kabinet akhir, saya tidak banyak protes oleh karena saya tidak berdaya dengan pembicaraan para menteri yang langsung ambil inisiatif bertubi-tubi akhirnya Presiden Megawati menutup rapat. Lalu seingat saya menugaskan Yusril Menteri Kehakiman untuk menyusunnya," ucap Kwik seraya mengarah ke Yusril.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu

Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu

Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen.

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya