Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut dalam sidang, benarkah Kajati DKI terlibat suap?

Disebut dalam sidang, benarkah Kajati DKI terlibat suap? Kepala dan Apidsus Kejati DKI diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap yang melibatkan perusahaan milik BUMN yakni PT Brantas Abipraya (AB) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Suap diduga diberikan PT BA untuk menghentikan kasus penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp 7 miliar yang dilidik Kejati DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya dua pejabat PT Brantas Abipraya (persero) yakni Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (48) dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (47) serta seorang swasta bernama Marudut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Untuk menelisik siapa penerima suap dari pihak Kejati DKI, lembaga antirasuah pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu, Kamis (14/4). Keduanya dimintai keterangan dalam status saksi atas rentetan kasus tersebut.

Usai diperiksa, Sudung memilih tidak banyak berkomentar. Dia hanya menjelaskan kalau semua keterangannya sudah disampaikan ke penyidik. Sudung bahkan mengaku tidak mengenal Marudut.

"Sudah saya jelaskan semua," ujar Sudung saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).

Nama Sudung bukan kali pertama dikabarkan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Kabar teranyar, kasus ini terbongkar setelah salah satu petinggi PT BA melaporkan pemerasan yang dilakukan Kejati DKI kepada KPK. Sebabnya, PT BA merasa diperas karena total uang pengamanan yang diminta Kejati DKI lebih dari perjanjian awal.

Setelah beberapa lama kasus ini bergulir dan masuk ke persidangan, tepatnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua petinggi PT BA akhirnya muncul nama Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang yang tercatat ikut terlibat atau sebagai pihak penerima suap.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua pejabat PT BA yaitu Sudi dan Dandung telah menyuap salah satu pejabat Kejati DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 miliar. Uang diberikan keduanya, agar Kejati DKI mau menghentikan penyelidikan atas kasus penyimpangan keuangan PT BA sebesar 7 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku asisten tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6).

"Yaitu dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," timpal Jaksa Irene.

Selain itu, fakta baru juga terungkap dalam persidangan, di mana Jaksa Irene menyebut Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi dan disimpan di laci Dandung rencananya akan digunakan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.

Sementara, untuk penyerahan sisa uang sebesar Rp 2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria, di lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Uang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.

"Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu," jelas Jaksa Irene.

Meski sudah jadi fakta persidangan, lagi-lagi Prasetyo menepis dugaan keterlibatan Sudung dalam kasus tersebut. Dengan nada geram, mantan Politikus NasDem ini juga menolak disebut melindungi Sudung dan Tomo Sitepu. Dia ngotot tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan kedua anak buahnya.

"Melindungi apa? Tidak ada istilah melindungi," kata Prasetyo dengan nada tinggi usai menghadiri buka puasa bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).

Kendati begitu, Prasetyo membenarkan adanya pertemuan antara Sudung dengan pihak PT BA. Hanya saja, ditegaskan dia dalam pertemuan itu keduanya tidak pernah membahas pengamanan kasus. Dia menjelaskan ada dua jenis suap yakni aktif dan pasif. Untuk kasus PT Brantas sendiri, dinilai dia masuk dalam suap aktif.

"Ada kalanya orang misalkan mau suap saya, saya tidak tahu. Mau diapakan?," tandas Prasetyo.

Diketahui, dalam sidang kedua pejabat PT BA didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 53 ayat (1) dan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya