Disdukcapil Kota Serang Bakar 2.637 e-KTP Tak Terpakai
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan 2.637 keping KTP elektronik. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin (17/12).
KTP elektronik yang dimusnahkan adalah yang invalid dan rusak. Di antaranya karena ada perubahan biodata dalam dokumen. Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari pembuatan tahun 2012 hingga 2018.
"Ini pertama kita lakukan. Jumlahnya 2.637 keping, Pemusnahan ini salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan, apalagi sekarang tahun politik," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto.
Dia menyatakan, pemusnahan dokumen kependudukan ini berdasarkan instruksi dari Kemendagri. "Setelah pemusnahan ini kita laporkan ke Pemprov Banten dan Dirjen Kependudukan Kemendagri," katanya.
Disdukcapil Kota Serang menyatakan, sebanyak 29.000 pemilik KTP konvensional atau non e-KTP bakal diblokir. Sebab, per 31 Desember 2018, Kemendagri akan memblokir pemilik KTP konvensional berumur 23 tahun ke atas.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, dari wajib KTP 478.450 orang, 449.031 orang atau 93 persen sudah melakukan perekaman. Kebijakan pemblokiran adalah peringatan bagi warga agar segera melakukan perekaman.
Dia menjelaskan, 29.000 pemegang KTP ada juga pemegang KTP konvensional ganda, telah pindah domisili sampai terindikasi meninggal dunia. Tapi ada juga pemilik yang memang betul-betul belum perekaman sehingga data kependudukannya terancam diblokir.
Meski pada 31 Desember data tersebut bakal diblokir, warga masih tetap bisa melakukan pendaftaran dan proses pembuatan KTP elektronik.
"Ini sebetulnya peringatan bahwa masyarakat yang belum melakukan perekaman, tidak mengurus dokumen untuk sementara dilakukan penghapusan sehingga masyarakat untuk segera mengurus," kata Ipiyanto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca Selengkapnya