Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disanksi Tak Digaji, Bupati Jember Mengaku Belum Terima Surat dari Gubernur Khofifah

Disanksi Tak Digaji, Bupati Jember Mengaku Belum Terima Surat dari Gubernur Khofifah Bupati Jember, Faida. ©2020 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember, Faida. Sanksi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur tertanggal 2 September 2020 itu dalam bentuk 'tidak gajian' selama 6 bulan.

Bupati Faida menanggapi santai sanksi tersebut. Dia mengaku belum memegang surat sanksi itu.

"Saya memang belum pegang suratnya, saya membaca dari medsos, karena saya di Malang. Saya memahami, bahwa situasinya sedang seperti ini, saya memahami," kata Faida usai menjalani Tes Kesehatan untuk Pencalonannya Kembali di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rabu (9/9).

Keputusan Gubernur tersebut menyebutkan bahwa sanksi dijatuhkan karena Bupati Jember terbukti sebagai pihak penyebab keterlambatan pembahasan RAPBD 2020. Penilaian tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Faida mengaku heran dengan sanksi yang hanya dijatuhkan kepada eksekutif dalam hal ini Bupati Jember. Padahal dalam rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan bahwa keterlambatan pembahasan RAPBD 2020 tersebut tanggung jawab Bupati dan DPRD.

"Ada yang saya herankan, karena rekomendasi dari Mendagri keterlambatan itu tanggung jawab Bupati dan DPRD. Tapi sanksi yang turun hanya untuk Bupati, tidak digaji. Saya paham soal itu. Saya kira akan ada hikmah yang besar," urainya.

Artinya, ditegaskan Faida, situasi saat ini sedang dalam situasi politik dan menjelang Pilkada. Sehingga dinamika politik harus dihadapinya.

"Saya pahamlah dinamika politik yang ada, dan saya pikir yang penting APBD bisa berjalan untuk rakyat, pembangunan bisa jalan, risiko sebagai pejabat politik, saya bisa menyadari," tegasnya.

Penjelasan soal Raperda Molor

Faida menceritakan kronologi tentang Raperda tersebut hingga akhirnya terjadi keterlabatan. Pihak eksekutif mengambil serangkaian langkah akibat hubungan dengan legislatif yang stagnan tersebut.

"Kami sudah paparkan waktu fasilitasi di Kemendagri dan DPD RI. Waktu itu sudah kita sampaikan, bahwa begitu banyak acara, jadwal pembahasan yang dibatalkan DPRD, ditunda dan ditunda lagi. Karena alasan yang dipaksakan," jelasnya.

Karena Undang-Undang mengatur bahwa kalau Dewan tidak mau menyepakati KUAPPS sampai waktu ditentukan harus diajukan Raperda. Selama 60 hari, Raperda juga tidak mendapat kesepakatan DPRD sehingga diajukanlah Perkada.

"Pada akhirnya Kabupaten Jember punya APBD meskipun bukan Perda tapi Perkada, dan itu yang saat ini berjalan. Yang penting rakyat bisa menggunakan APBD dan APBD benar-benar untuk rakyat. Bahwa risiko saya sebagai pejabat politik, saya bisa memahami," urainya.

Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang APBD 2020 tidak dibahas bersama legislatif. Anggaran belanja Jember tahun 2020 ditetapkan melalui Perkada yang ditetapkan Bupati.

Sementara akibat sanksi tersebut, hak Faida yang tidak dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta hak-hak keuangan lainnya sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Saya sudah biasa menjadi pejuang sosial, bagi saya bukan soal ada atau tidak ada. Tapi yang saya inginkan adalah suatu keadilan, dan bagi saya, fokus saya adalah masyarakat. Selama APBD itu bisa untuk masyarakat hal-hal yang lain saya tidak merisaukan," urainya.

Faida sendiri mengaku belum menentukan langkah menangapi sanksi tersebut, termasuk kemungkinan meminta penjelasan kepada Gubernur. Namun secepatnya, dirinya akan mempelajari surat keputusan tersebut.

"Nanti setelah balik ke Jember akan kita baca dulu," tegasnya.

Faida juga mejelaskan terkait APBD 2021 yang sudah diajukan tepat waktu dan paling awal, tetapi hingga saat ini belum juga dibahas oleh DPRD.

"APBD 2021 sudah kita ajukan paling awal, tepat waktu, kenyataannya sampai hari ini tidak dibahas juga oleh DPRD, dan itu saya sangat paham, karena memang situasi politiknya sedang demikian," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya

Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya

Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.

Baca Selengkapnya
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya