Dirut Asuransi Kresna Life Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut), PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life inisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada PT Asuransi Kresna Life.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan jika penetapan tersangka KS dilakukan berawal dari adanya delapan laporan dalam kurun waktu bulan April sampai dengan November 2020 dengan LP nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim Tanggal 18 November 2020.
"Atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka, dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Nurul dalam jumpa pers, Selasa (20/9).
Nurul mengatakan kasus ini telah ditemukan adanya dugaan tindakan penggelapan asuransi yang termasuk dalam TPPU dilakukan oleh KS selaku Dirut PT Asuransi Kresna Life.
"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik," sebutnya.
Kemudian untuk proses selanjutnya, Nurul mengatakan jika saat ini telah dilakukan proses pengiriman tahap satu berkas perkara tersangka KS ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 September 2022.
Adapun KS dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal, 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40/2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Gagal Bayar
Perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.
Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.
Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU.
Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormatiย keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca Selengkapnya