Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen PAS: KPK telat balas rekomendasi bebas bersyarat Hartati

Dirjen PAS: KPK telat balas rekomendasi bebas bersyarat Hartati Hartati di KPK. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana harus dipenuhi sejumlah syarat. Salah satu syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang memproses kasus narapidana tersebut.

Dalam kasus pemberian pembebasan bersyarat terhadap Siti Hartati Murdaya, Handoyo mengaku telah berkirim surat kepada KPK. Namun, balasan surat dari KPK telat.

"Kami tulis surat ke KPK tanggal 30 Juni kita minta rekomendasi terhadap usulan asimilasi Hartati dkk. Ini dilakukan untuk penuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 36 dan 43 huruf a PP No 99 Tahun 2012 yang mensyaratkan pemohon memenuhi persyaratan untuk bantu membongkar perkara pidana yang dilakukannya," jelas Handoyo di kantornya, Rabu (3/9).

Berdasarkan aturan di PP tersebut, balasan surat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait memiliki batas waktu 12 hari. Namun setelah 12 hari, KPK tak kunjung membalas surat rekomendasi tersebut.

Alhasil pada tanggal 17 Juni, Ditjen PAS mengirimkan nota dinas ke Menteri Hukum dan HAM untuk merekomendasi pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati dkk. Rekomendasi dari Menkum HAM dimungkinkan untuk memenuhi syarat tersebut.

"Tanggal 17 Juli DirPAS meneruskan usulan dengan buat nota dinas ke Kemenkum HAM. Turun SK (pemberian PB) 23 Juli 2014. Hak pembebasan bersyarat sudah muncul tanggal 16 Juli," ujarnya.

Setelah itu, kata Handoyo, KPK baru membalas surat rekomendasi Ditjen PAS tanggal 12 Agustus. Jelas balasan surat rekomendasi KPK telat lantaran SK Pemberian PB sudah keluar sejak 23 Juli.

"Baru tanggal 12 Agustus menerima jawaban KPK bahwa KPK gak bisa keluarkan rekomen karena JPU gak pernah rekomen Hartati jadi justice collaborator," jelas Handoyo.

Sebelum itu, Handoyo mengatakan, KPK memang pernah mengirimkan surat penolakan permintaan Hartati sebagai justice collaborator ke Kum HAM. Namun, hal itu tidak bisa digunakan untuk syarat pemberian pembebasan bersyarat. Apalagi, surat tersebut dikirimkan sebelum adanya pemberian pembebasan bersyarat di tanggal-tanggal tertentu.

"Sebelumnya pimpinan KPK 29 April kirim surat tentang permintaan keterangan JC tentang penetapan JC gak bisa dikasih ketika udah jadi napi untuk jadi syarat diberikan remisi," jelasnya.

Baru-baru ini, seorang terpidana koruptor Siti Hartati Murdaya mendapat pembebasan bersyarat atas kasus suap Bupati Buol. Hartati divonis Majelis Hakim Tipikor 2 tahun 8 bulan penjara.

Hartati dijebloskan ke penjara sejak 4 Februari 2013. Alasan pejabat Ditjen PAS Kemenkum HAM, Hartati diberikan pembebasan bersyarat sudah sesuai prosedur. Di antaranya yakni Hartati telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya