Dirjen PAS: Jika Ada Koruptor Bebas, Itu Murni Sesuai Masa Pidana
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas) memastikan tak ada program percepatan asimilasi bagi narapidana kejahatan khusus seperti korupsi terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris Dirjen Pas, Ibnu Chuldun menyatakan, apabila terdapat narapidana kasus korupsi yang bebas dalam waktu dekat, narapidana tersebut sudah menjalani masa pidana sesuai kepusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Adapun jika ada narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) yang keluar pada saat bersamaan dengan program (asimilasi narapidana dalam rangka penanganan Covid-19) ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," ujar Ibnu dalam keterangan pers, Rabu (8/4).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona hanya untuk pidana umum. Dia menyatakan tidak pernah membahas pembebasan napi koruptor dalam rapat terbatas dengan menteri.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada ada revisi untuk ini," tegas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Jakarta, Senin (6/4/2020).
"Jadi di pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," sambung dia.
Selain masalah over capacity, Jokowimenyebut pembebasan narapidana ini untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga permasyarakatan. Namun, pembebasan tersebut ada syarat dan kriterianya.
"Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya, ada pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," jelas Jokowi.
Menurut dia, pembebasan narapidana tersebut juga dilakukan oleh negara-negara lain yang terdampak virus Corona. Misalnya, Iran yang membebaskan 95.000 narapidana.
"Di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucap Jokowi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya