Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta di Solo
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp560 juta. Penyitaan aset dilakukan oleh petugas di wilayah hukum Kota Solo pada Kamis (14/10).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV. XX.
“Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan bermotor roda empat. Semua objek sita beralamatkan di Surakarta,” ujarnya, Selasa (19/10).
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.
“Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” katanya.
Sehingga oleh KPP Madya Surakarta, lanjut dia, dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset. Dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” terangnya.
Slamet berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak. Hal ini sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaNasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya