Ditjen Pajak Jateng Sita 3 Bidang Tanah di Banyumas
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, melakukan penyitaan harta yang dimiliki seorang wajib pajak atau tersangka penanggung pajak UH melalui PT KJS, Rabu (27/11). Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Suparno mengatakan, penyitaan dilakukan berupa tanah yang berada di tiga lokasi. Dua lokasi objek di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembangan, Banyumas dengan luas masing-masing 1.617 m2 dan 5.136 m2. Sedangkan satu lokasi lainnya di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara seluas 5.481 m2.
"Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II berdasarkan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Banyumas nomor 1/Pen.Pid/Ijin Sita/2019/PN BMS tanggal 26 November 2019, dan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 342/Pen.Pid/2019/PN Pwt tanggal 26 November," ujar Suparno, Kamis (28/11).
Menurut Suparno, penyitaan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), petugas Korwas Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta aparat dari kelurahan dan desa setempat.
"Wajib Pajak dan atau penanggung pajak tersangka UH melalui PT KJS tersebut sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," katanya.
Sedangkan pasal yang dilanggar antar lain pasal 39 ayat (1) huruf c yakni tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Atau pasal 39 ayat (1) huruf d yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.
Kemudian bisa juga pasal 39 ayat (1) huruf i yakni memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara dengan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5,4 miliar.
"Tindakan penyitaan merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Jateng II dalam proses penegakan hukum. Tujuannya agar wajib pajak patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpanjangan," tutup dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca Selengkapnya