Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak Jateng Sita 3 Bidang Tanah di Banyumas

Ditjen Pajak Jateng Sita 3 Bidang Tanah di Banyumas Dirjen Pajak sita 3 bidang tanah di Banyumas. Istimewa

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, melakukan penyitaan harta yang dimiliki seorang wajib pajak atau tersangka penanggung pajak UH melalui PT KJS, Rabu (27/11). Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Suparno mengatakan, penyitaan dilakukan berupa tanah yang berada di tiga lokasi. Dua lokasi objek di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembangan, Banyumas dengan luas masing-masing 1.617 m2 dan 5.136 m2. Sedangkan satu lokasi lainnya di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara seluas 5.481 m2.

"Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II berdasarkan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Banyumas nomor 1/Pen.Pid/Ijin Sita/2019/PN BMS tanggal 26 November 2019, dan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 342/Pen.Pid/2019/PN Pwt tanggal 26 November," ujar Suparno, Kamis (28/11).

Menurut Suparno, penyitaan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), petugas Korwas Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta aparat dari kelurahan dan desa setempat.

"Wajib Pajak dan atau penanggung pajak tersangka UH melalui PT KJS tersebut sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," katanya.

Sedangkan pasal yang dilanggar antar lain pasal 39 ayat (1) huruf c yakni tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Atau pasal 39 ayat (1) huruf d yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.

Kemudian bisa juga pasal 39 ayat (1) huruf i yakni memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara dengan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5,4 miliar.

"Tindakan penyitaan merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Jateng II dalam proses penegakan hukum. Tujuannya agar wajib pajak patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpanjangan," tutup dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Selengkapnya