Ditjen Imigrasi Sebut Adelin Lis Tercatat Pernah Pegang Empat Paspor
Merdeka.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara pembalakan liar sejak 2008 lalu. Dia mengatakan Adelin Lis tercatat telah memegang Paspor sebanyak 4 kali.
"Kronologi Paspor Adelin Lis Alias Hendro Leonardi Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali. Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya dalam keterangan pers, Senin (21/6).
Dia mengatakan, Adelin pertama kali pernah memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002, yaitu Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, selanjutnya pada 2017 atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Selatan.
"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian," ungkapnya.
Hal tersebut menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro dan tidak terdeteksi. Arya menerangkan, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku.
Adelin melakukan penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto. Adelin juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akta Lahir, dan surat pernyataan ganti nama
"Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi," terangnya.
Kemudian dia mengatakan jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Arya juga berjanji akan memberikan info lebih lanjut terkait hasil koordinasi yang sedang dilakukan.
"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan
Selama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerlalu Miskin Sering Dihina, Ligea LIDA Buktikan Kini Sukses Jadi Pedangdut Terkenal
Salah satu penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2021, Ligea saat ini mantap menapaki karirnya di industri hiburan tanah air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDeretan Anak Artis yang Ganti Nama karena Berbagai Alasan, Salah Satunya Perjuangan Melawan Sakit
Sejumlah selebriti Indonesia memiliki berbagai alasan untuk mengubah nama anak-anak mereka. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaHidupnya Mengais Makanan dari Tong Sampah Mirip Gelandangan, Tapi Ternyata Miliuner yang Punya 10 Rumah
Hidupnya Mengais Makanan dari Tong Sampah Mirip Gelandangan, Tapi Ternyata Miliuner yang Punya 10 Rumah
Baca SelengkapnyaProfil Letjen TNI Solihin GP, Pernah Ajak Soeharto Mandi di Sungai saat Jabat Gubernur Jabar
Solihin GP yang karib disapa Mang Ihin itu meninggal saat dalam perawatan di RS Advent, Kota Bandung, pada Selasa dini hari pukul 03.09 WIB.
Baca SelengkapnyaAhli Ungkap Bahasa Inggris Sebetulnya Tidak Ada, Asal Usulnya dari Bahasa Prancis, Begini Sejarahnya
Menurut ahli, banyak kosakata bahasa Inggris yang diambil dari bahasa Prancis.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.
Baca Selengkapnya