Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Hubla: Peti kemas harus laik dan tersertifikasi serta diinspeksi berkala

Dirjen Hubla: Peti kemas harus laik dan tersertifikasi serta diinspeksi berkala FGD Perhubungan Laut Kemenhub. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penggunaan peti kemas (kontainer) sebagai sarana penunjang transportasi barang menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung keselamatan pelayaran sehingga kelaikan peti kemas seyogyanya memang wajib dipenuhi.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) “Implementasi Kelaikan dan Verifikasi Gross Tonnage Peti Kemas dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran” yang diselenggrakan Ikatan Alumni Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Wilayah Jabodetabek pada hari ini, (2/10) di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta.

“Saya tahu bagaimana beratnya suatu peti kemas bisa mendapatkan sertifikasi dan harus melewati tahapan yang ketat. Karenanya secara mandatory peti kemas memang harus tersertifikasi dan dinyatakan laik,” kata Dirjen Agus.

Selain itu, menurut Dirjen Agus, secara regular peti kemas juga harus diinspeksi dan diperiksa kelaikannya oleh lembaga yang independen.

“Setelah diinspeksi akan keluar rekomendasi apakah kontainer dalam kondisi laik dan bisa dipakai atau harus diperbaiki. Jika kontainer memerlukan perbaikan, maka perbaikan tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang independen, kredibel, tersertifikasi dan memiliki kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Dirjen Agus menjelaskan, sebagai IMO Member State, Indonesia telah meratifikasi International Convention for Safe Containers (CSC) 1972 pada tanggal 11 oktober 1989 melalui Keppres No 33 Tahun 1989 dan International Convention on Safety Of Life At Sea (SOLAS) 1974 melalui Keppres No 65 Tahun 1980.

"Kedua konvensi ini mewajibkan negara anggota yang meratifikasinya untuk menerapkan sertifikasi kelayakan peti kemas dan memverifikasi berat kotor peti kemas yang dimuat di kapal sehingga dibutuhkan suatu mekanisme pengaturan yang efektif dan efisien tanpa harus mengganggu arus pergerakan barang itu sendiri," kata Dirjen Agus.

Untuk itulah, Pemerintah menerbitkan Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi tanggal 4 Juni 2018.

"Dalam waktu 6 (enam) bulan sejak PM 53 Tahun 2018 ini diterbitkan, kita memiliki waktu untuk mempersiapkan implementasinya secara bertahap, pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapannya serta mensosialisasikan kepada semua stakeholders di bidang pelayaran, sehingga pada awal tahun 2019 mendatang peraturan ini dapat sepenuhnya diimplementasikan," imbuh Dirjen Agus.

Lebih lanjut Dirjen Agus mengungkapkan, untuk tujuan pengawasan kelaikan peti kemas, pihaknya juga membutuhkan database peti kemas yang sekaligus menyongsong diberlakukannya Global ACEP (Approved Continuous Examination Program) database sebagai bagian dari pemenuhan konvensi CSC 1972 dan amendemen-nya.

"Selama ini Pemerintah belum memiliki database yang akurat terkait jumlah dan kondisi peti kemas yang dimiliki dan beredar di Indonesia sehingga kita harus mulai membangun database dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha kalau peti kemas harus bersertifikat sehingga mereka tidak akan menggunakan peti kemas yang tidak laik," tuturnya.

Dirjen Agus berharap kegiatan FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi dan tahapan-tahapan implementasi atas PM 53 tahun 2018 yang bisa menjadi masukan bagi Pemerintah dalam menyusun regulasi terkait.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 53 tahun 2018 diatur bagaimana cara melakukan pengujian, pemeriksaan dan sertifikasi peti kemas, baik yang baru diproduksi maupun yang lama (sudah beroperasi), siapa saja yang dapat melakukan pengujian, pemeriksaan dan sertifikasi peti kemas dimaksud, bagaimana cara mendapatkan penunjukan dari pemerintah untuk dapat melaksanakan pengujian, pemeriksaan dan sertifikasi peti kemas, bagaimana mempertahankan kelaikan peti kemas melalui skema program pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui (Approved Continuous Examination Programme – ACEP) dan skema pemeriksaan berkala (Periodical Examination Scheme – PES), termasuk di dalamnya plat kelaikan pelat persetujuan kelaikan.

(mdk/paw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya