Direktur Perusda di Kutai Kartanegara jadi Tersangka Proyek Fiktif Rp50 M
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan IR sebagai Direktur Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), salah satu Perusda Migas di kabupaten Kutai Kartanegara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki timbun senilai Rp 50 miliar. Tersangka IR kini dititipkan di Rutan Polresta Samarinda.
Dengan mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Kejati berkesimpulan, IR adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan tangki timbun itu.
"Kami menyimpulkan IR pada hari ini 18 Februari, dari kesepakatan penyidik melalui ekspos di depan Kejati dan Wakajati, saudara IR kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Polresta Samarinda," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin, di kantornya, Kamis (18/2).
Prihatin menjelaskan kronologi hingga IR menjadi tersangka. Awalnya, IR diperiksa sebagai saksi, dari penyelidikan awal Kejati Kaltim, berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 8 Januari 2021.
"Setelah kami melakukan pengambilan keterangan terhadap semua pihak terkait diperoleh kesimpulan waktu itu, bahwa kita, penyidik, telah memperoleh alat bukti cukup. Sehingga pada 22 Januari 2021, kurang lebih 14 hari, dapat menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana," ujar Prihatin.
"Sehingga kami tingkatkan ke penyidikan tanggal 22 Januari. Rencana yang bersangkutan, kami panggil sebagai saksi tapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga kami jadwalkan lagi hari ini tanggal.18 Februari," tambah Prihatin.
Disampaikan Prihatin, IR adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM. "Itu, adalah perusahaan daerah di Kukar tahun 2018-2020," terang Prihatin.
Proyek Tangki Timbun Rp 50 Miliar
Prihatin menjelaskan kembali soal anggaran. Sebelumnya, ada anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp 70 miliar, yang antara lain mengalir ke PT MGRM, dan digunakan untuk pembangunan proyek tangki timbun Rp 50 miliar.
"Ada sebagian pengelolaan keuangan pada PT MGRM itu, rencana membuat tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan di Cirebon. Sampai saat ini, pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada," rinci Prihatin.
"Dan pada anggaran itu, dialihkan ke PT Petro TNC International, yang notabene pada perusahaan itu pemegang saham 80 persen adalah tersangka IR, dan 20 persen adalah anaknya kandungnya sendiri," jelasnya lagi.
Masih dijelaskan Prihatin, sementara ini, Kejati sudah melakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
"Yang jelas ada kerugian negara. Tapi dalam hal ini, masih proses BPKP. Yang jelas Rp 50 miliar itu, proyek tangki timbun itu tidak pernah ada. Kerugian negara belum disimpulkan, yang jelas ada kerugian negara. Iya, boleh dikatakan seperti itu (proyek fiktif)," demikian Prihatin.
Tersangka IR dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan
Dia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri Penambal Ban Tewas Terpanggang dalam Rumah Buntut Pemotor Tabrak Bensin Eceran di Cakung
Kasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaKronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPembangunan IKN Bikin Ekonomi Kaltim Meroket, Ini Datanya
Hal ini tak lain karena adanya proyek pembangunan IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya