Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan

Direktur LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghifari Aqsa sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun Alghifari menolak datang karena pemanggilan tersebut dinilai cacat prosedur.

Panggilan kepolisian itu dalam rangka pernyataan Alghifari dalam salah satu program acara TV swasta nasional berkaitan dengan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Dalam acara itu Alghifari mengkritik kinerja kepolisian dalam kasus yang menimpa Novel.

Kuasa hukum Alghifari, Nawawi Bahrudin mengatakan pemanggilan Alghifari sebagai saksi tidak sesuai subtansi. Sebab, surat pemanggilan yang dilayangkan polisi kepada Alghifari tidak diberikan secara langsung, sehingga panggilan itu tidak patut dan sah sebagaimana dalam KUHAP.

"Berdasarkan pasal 227 ayat 2 KUHAP dinyatakan kewajiban pemanggilan petugas yang melaksanakan panggilan untuk bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil," kata Nawawi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Nawawi melanjutkan, pihak penyidik juga gagal dalam membedakan peran ssksi dan kuasa hukum dalam tingkat penyidikan. Sebab, pasal 1 ayat 26 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa seseorang dapat diklasifikasi sebagai saksi jika ia mendengar sendiri, melihat sendiri atau mengalami sendiri dalam suatu perkara tindak pidana.

"Sementara, Alghifari Aqsa adalah kuasa hukum dari Novel Baswedan yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri tindak pidana yang dimaksud," ucap Nawawi.

"Kalaupun dibutuhkan koordinasi dalam penyidikan dengan kuasa hukum terkait perkara, hal tersebut tidak dilakukan dengan cara pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya.

Selain itu, pemanggilan Alghifari ini juga tidak jelas. Sebab dalam surat panggilan yang diterima, Alghifari dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyerangan yang dilakukan terhadap Novel karena pernyataannya dalam salah satu program acara tv swasta yang membahas pengungkapan kasus Novel Baswedan.

"Padahal dugaan tindak penyerangan terhadap Novel dan pernyataan Alghifari Aqsa di media merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda," ujar Nawawi.

Lebih lanjut, polisi tidak memahami dan menghargai peran dan tugas advokat dalam sistem peradilan. Dalam kasus ini, Alghifari Aqsa merupakan pengacara Novel Baswedan, yang tugasnya mewakili kepentingan dari korban. Ia pun wajib menjaga rahasia kliennya sesuai pasal 4 huruf h kode etik advokat.

"Pemanggilan Alghifari sebagai saksi karena profesinya sebagai pengacara Novel Baswedan merupakan pelanggaran dan kesewenangan terhadap peran dan tugas advokat sebagai penegak hukum sistem peradilan Indonesia," tutur Narawi.

Dalam kasus ini koalisi advokat untuk keadilan Novel juga semakin mempertanyakan keseriusan Polri dalam membongkar kasus yang telah berlalu selama 9 bulan ini.

"Alih alih melakukan penyidikan yang dapat mengungkap perkara, pihak penyidik justru memanggil seseorang yang tidak seharusnya dipanggil secara prosedur," tukas Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan panggilan Direktur LBH Alghifari Aqsa. Argo menilai pernyataan Alghifari dapat memecahkan misteri kasus penyidik senior KPK yang masih beku dalam sembilan bulan ini.

"Hari ini ada pemeriksaan direktur LBH berkaitan dengan pernyataan di salah satu TV makanya hari ini kita panggil jam 2, siapa tau kesaksian dia bisa bantu ungkap polisi lebih lengkap," kata Argo di lokasi yang sama, Kamis (25/1).

Alghifari diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya sebagai narasumber di Metro TV dalam acara Metro Realitas yang bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

"Intinya yang bersangkutan punya saksi dan dibawa ke kepolisian," kata Argo.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif

Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif

Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya