Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur KPK Disanksi Tertulis karena Tak Lapor Pegawai Curi Barang Bukti Emas

Direktur KPK Disanksi Tertulis karena Tak Lapor Pegawai Curi Barang Bukti Emas emas batangan murni. shutterstock

Merdeka.com - Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhkan sanksi ringan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mungki disanksi atas perbuatannya melanggar kode etik kasus pencurian emas seberat 1,9 kilogram oleh pegawai KPK, I Gede Ary Suryanthara .

"Berdasarkan pemeriksaan sidang bahwa kedua pelanggaran terbukti. Dan untuk itu kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers, Jumat (23/7).

Albertina menjelaskan, Mungki terbukti bersalah lantaran mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik di KPK. Tetapi tidak melaporkan hal tersebut. Perbuatannya melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e.

Kemudian, Mungki melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf a, yakni tidak bekerja sesuai SOP KPK yaitu nilai dasar profesionalisme. Dewas juga memeriksa 3 orang saksi dalam perkara tersebut.

"Bahwa pada tanggal 14 Januari terperiksa ditelepon oleh saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi yang menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang. Saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi menelepon terperiksa karena sebelumnya ditelepon oleh saudara Tumpak H Panggabean selaku Ketua Dewas KPK yang pada pokoknya menyampaikan 'Kar, coba kau cek itu ada barang bukti emas yang hilang', saksi menjawab 'Mohon izin bapak, akan kami cek dahulu. Kami belum tahu karena kami belum menerima laporan'. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Karyoto, saksi Subroto dan terperiksa," jelas dia.

Menurut Albertina, Dewas KPK menilai Mungki tidak pernah melaporkan status barang bukti kepada Kedeputian Bidang Penindakan KPK selama tiga bulan. Sementara itu, Mungki disebut mengetahui pengambilan emas yang dilakukan I Gede Ary Suryanthara, hanya saja tidak melapor lantaran kaget dengan kejadian tersebut.

"Menimbang bahwa alasan terperiksa tidak melaporkan karena syok dan hanya berpikir bagaimana caranya mengembalikan barang bukti tersebut, menurut majelis adalah tidak beralasan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," jelas Albertina.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya