Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur Keuangan Garuda Indonesia Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan UNS

Direktur Keuangan Garuda Indonesia Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan UNS Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio. ©UNS Solo

Merdeka.com - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia (persero), Dr. Drs. Prasetio, Ak., CA., S.H., M. Hum dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Pengukuhan dilakukan oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho secara luring di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS serta daring melalui Zoom Cloud Meeting.

Dalam sambutannya Jamal mengatakan, bahwa profesor lebih dari sekadar jabatan fungsional yang tertinggi. Menurutnya, ada konsekuensi berat ketika seseorang menyandang sebutan profesor.

"Menyandang sebutan profesor, sejatinya memiliki konsekuensi yang berat. Seorang profesor dituntut memiliki kemampuan membangun jembatan yang menghubungkan antara disiplin ilmu dengan kemajuan masyarakat. Pembangunan bangsa, dan bahkan kelahiran peradaban baru, sehingga penambahan guru besar baru harus berimplikasi pada penguatan reputasi akademik UNS, baik di tingkat nasional dan internasional," ujar Jamal.

Jamal meyakini, penambahan guru besar baru dapat memberikan implikasi pada peningkatan kontribusi UNS dalam kemajuan bangsa. Apalagi, latar belakang keilmuan Prof. (H.C. UNS) Prasetio di bidang ilmu hukum bisnis dibutuhkan oleh banyak pihak.

"Kehadiranya tentu sangat dibutuhkan pemerintah, yang saat ini sedang berjuang keras untuk menyelamatkan dan menyehatkan kembali Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," tambahnya.

Kehadiran Prof. (H.C. UNS) Prasetio turut dinilai penting untuk memberikan sumbangan pemikiran yang relevan dengan kebutuhan pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS. Hal ini karena perubahan tata kelola institusi, utamanya dalam hal pengelolaan aset dan keuangan, tentu harus diantisipasi dengan sistem pengendalian dan penerapan manajemen risiko yang baik seperti apa yang dilakukan Prof. (H.C. UNS) Prasetio selama ini.

"Saya yakin, dengan berbekal pengalaman dan intelektualitas beliau yang sudah teruji, UNS di bawah bimbinganya dapat menghindari kesalahan mengelola aset dan keuangannya," tutur Prof. Jamal.

Ketua Dewan Profesor (DP) UNS, Prof. Drs. Suranto, M.Sc., Ph.D., turut menyampaikan ucapan selamat. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Suranto menyematkan julukan ‘Profesor Garuda’ kepada Prof. (H.C. UNS) Prasetio dengan harapan bersamanya Garuda Indonesia dapat terbang tinggi mengangkasa.

"Mudah-mudahan apa yang dicapai Pak Pras ini akan kemudian mencerahkan masyarakat bahwa Garuda sekarang sudah mulai terbang tinggi lagi. Saya ucapkan selamat. Kami senang mendapat tenaga yang akan memperkuat terutama Fakultas Hukum di dalam mengembangkan keilmuan baru," tutur Suranto.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor: 1192/UN27/KP/2022, Prof. (H.C. UNS) Dr. Drs. Prasetio, Ak., CA., S.H., M.Hum. diangkat sebagai Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Bisnis dan Manajemen Risiko pada FH UNS, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai tanggal 30 September 2025.

Setelah berakhir, gelar tersebut dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dikukuhkannya Prof. (H.C. UNS) Prasetio, maka UNS hingga saat ini memiliki tiga orang profesor kehormatan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Pengurus NU Dimobilisasi untuk Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Ganjar

Beredar Kabar Pengurus NU Dimobilisasi untuk Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Ganjar

Beredar kabar Gus Yahya memobilisasi pengurus NU untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pilot Susi Air Disandera KKB Hampir Setahun, Beberapa Langkah Ini Sudah Dilakukan Pemerintah Indonesia

Pilot Susi Air Disandera KKB Hampir Setahun, Beberapa Langkah Ini Sudah Dilakukan Pemerintah Indonesia

Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) dianggap menjadi ujung tombak untuk melakukan negosiasi dengan KKB.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya