Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Yahya Waloni akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Penangguhan penahanan diajukan Yahya Waloni lantaran masih menjalani perawatan intensif akibat sakit pembengkakan jantung di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kemungkinan akan kita ajukan besok atau lusa ya (Penangguhan penahanan)," kata Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwantoro saat dikonfirmasi, Senin (30/8).

Juju mengungkap alasan Yahya Waloni baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan baru dilakukan setelah Yahya Waloni baru hari ini secara resmi menunjuk kuasa hukum dengan diterbitkannya surat kuasa.

"Ya karena surat kuasa hukum baru resmi hari ini. Nah kita juga akan memberikan surat kuasa ini dulu ke penyidik," kata Juju.

Terkait kondisi kesehatan Yahya Waloni, Juju mengatakan kliennya saat ini telah berangsur membaik. Kendati begitu menurut dia, Yahya Waloni masih membutuhkan perawatan medis akibat sakit jatung yang dialaminya.

"Beliau sudah mulai membaik, perkembangan kesehatannya cukup baik ya," tandas Juju.

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RS Polri Ungkap Luka Korban Kebakaran Ruko Bingkai Jaksel

RS Polri Ungkap Luka Korban Kebakaran Ruko Bingkai Jaksel

RS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Resmikan Sumur Bor di Yogyakarta, Kapolri: Kita Harapkan Bermanfaat untuk Masyarakat

Resmikan Sumur Bor di Yogyakarta, Kapolri: Kita Harapkan Bermanfaat untuk Masyarakat

Polri dalam hal ini membangun 10 titik sumur bor pada delapan kecamatan di Gunungkidul

Baca Selengkapnya
Depan Anak Buah yang Naik Pangkat, Jenderal Polri Lulusan Terbaik Beri Pesan Mendalam soal Tanggungjawab

Depan Anak Buah yang Naik Pangkat, Jenderal Polri Lulusan Terbaik Beri Pesan Mendalam soal Tanggungjawab

Memimpin upacara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menitipkan pesan mendalam.

Baca Selengkapnya