Merdeka.com - Pasien terakhir korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang, diperbolehkan pulang.
Kepala Sub Bagian Humas RSUD Saiful Anwar Malang Dony Iryan Vebry Prasetyo mengatakan bahwa pasien tersebut sudah dipulangkan pada Senin (21/11) kurang lebih pukul 13.00 WIB.
"Kemarin sudah dipulangkan, kurang lebih pukul 13.00 WIB," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (22/11). Seperti dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, pasien terakhir dari tragedi Kanjuruhan yang menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang tersebut bernama Novita Ramadhani, berusia 18 tahun. Pasien tersebut merupakan warga Desa Segareng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Dony menjelaskan, pasien tersebut kondisinya sudah membaik sehingga tim dokter memperbolehkan warga Kabupaten Malang itu untuk pulang ke kediamannya. Pasien itu menjalani perawatan kurang lebih selama 50 hari di RSUD Saiful Anwar Malang.
"Kondisinya sudah membaik setelah menjalani perawatan kurang lebih selama 50 hari," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pasien tersebut tetap melakukan rawat jalan di RSUD Saiful Anwar Malang untuk memulihkan kondisi. Secara berkala, pasien tersebut tetap harus melakukan pemeriksaan di RSUD Saiful Anwar.
"Selanjutnya tinggal kontrol dan rawat jalan. Seluruh pasien tragedi Kanjuruhan sudah pulang semua," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novita mulai dirawat di RSUD Saiful Anwar Malang sejak Minggu 2 Oktober 2022, atau tepat sehari setelah tragedi Kanjuruhan. Di rumah sakit tersebut, pasien tersebut sempat menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif (ICU).
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.
Baca juga:
Kemenpora Tegaskan Transformasi PSSI Langsung Dipandu oleh FIFA
UEFA Bantu Pulihkan Reputasi Arema Setelah Tragedi Kanjuruhan
Polri Bakal Terbitkan LP Baru Terkait Tragedi Kanjuruhan Hari ini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Pelanggaran Etik 3 Polisi ke Propam Polri
Aremania Beraksi Lagi Tuntut Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Jalan Layang Diblokade
Advertisement
Aksi Aremania Ricuh, Kantor dan Store Arema Rusak serta 3 Orang Terluka
Sekitar 1 Jam yang laluMahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan
Sekitar 1 Jam yang laluBuaya Muncul di Bawah Rumah Panggung Warga Kota Pekanbaru
Sekitar 1 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 2 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 8 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Madura United Vs Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami