Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diprotes KPK, kubu Setnov tegaskan LHP bisa dijadikan bukti praperadilan

Diprotes KPK, kubu Setnov tegaskan LHP bisa dijadikan bukti praperadilan Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto kembali melakukan pembelaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 yang mereka gunakan sebagai bukti di sidang praperadilan. Mereka mengklaim bahwa bukti LHP tersebut adalah bukti publik yang bisa diakses setiap orang.

Hal itu ia ungkapkan karena LHP juga pernah digunakan pada saat penanganan perkara mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang tengah terjerat kasus keberatan pajak. Hal itu menimpa Hadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002-2004.

"LHP 115 itu juga dipergunakan dalam perkara nomor 36 tahun 2015 itu perkara Bapak Hadi Purnomo. Sehingga jelas itu merupakan domain publik atas dasar domain publik," kata Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan tata cara permohonan akses informasi publik di BPK. Kemudian BPK memberikan data tersebut dalam bentuk soft copy sesuai dengan permintaan tim kuasa hukum Novanto.

"Kami kuasa hukum mengajukan permintaan secara resmi dan langsung kepada BPK dan tanggapan BPK luar biasa karena memang sudah dipublikasi kami diberikan secara resmi sesuai dengan alur permintaan informasi publik di BPK RI," ungkapnya.

Ketut juga menegaskan, yang ada di LHP sebagai bukti hanyalah salah satu Standar Operating Procedur (SOP) KPK yang tercantum dalam LHP tersebut. Diketahui SOP yang terdapat dalam LHP tersebut juga pernah digunakan sebagai bukti dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo. Sidang praperadilan itu juga dimenangkan oleh Hadi Purnomo.

"Kami tegaskan dalam persidangan tadi kami tegaskan bahwa SOP nya saja. Karena kami tidak memperoleh SOP tersebut di luar SOP dari KPK kami tidak menemukan di luar," ujarnya.

Seperti diketahui, pada persidangan hari Jumat kemarin, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan dari tim kuasa hukum Novanto. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Novanto di akhir persidangan juga menyampaikan bukti dokumej yang mereka miliki, salah satu diantaranya adalah laporan hasil kinerjan KPK tahun 2009-2011. Adanya laporan itu langsung menuai protes dari tim Biro Hukum KPK.

"Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK," kata anggota Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Namun pihak kuasa hukum KPK masih terus mempertanyakan dokumen kinerja KPK yang dijadikan bukti oleh tim kuasa Novanto. Karena, kata anggota Biro Hukum KPK lainnya, Indah Oktianti Sutomo, dokumen ini adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Selain itu, judul di muka halaman tersebut juga dipermasalahkan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya