Diprotes Jerinx hingga Walk Out, Ketua PN Denpasar Tetap Gelar Sidang Online
Merdeka.com - Sidang perdana atau kasus pencemaran nama baik I Gede Ari Astina (43) atau Jerinx yang digelar secara virtual atau online, dan Jerinx meminta Walk Out (WO), pada Kamis (10/9). Akibat hal itu, sidang diundur hingga 22 September 2020.
"Sidang tanggal 22 September, tadi ditunda persidangan. Jadi, besok agendanya adalah majelis hakim menanyakan kepada penuntut umum apakah terdakwa hadir di persidangan, hadir, dipersilakan dihadirkan. Akan menanyakan kepada terdakwa (dan) mudahan-mudahan ada penasehat hukumnya, karena ada hak di dia yaitu mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tentunya," kata Soebandi selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9).
"Sebelumnya akan ditanyakan dulu apakah sudah jelas. Karena, tadi (terdakwa) pergi keluar dari itu (surat dakwaan) jelas atau belum. Kalau, belum jelas nanti bisa diulang pembacaan surat dakwaan atau dijelaskan lagi oleh penuntut umum tentang surat dakwaan bisa dibacakan lagi," imbuhnya.
Soebandi juga menanggapi soal Jerinx yang melakukan walk out. Ia menyampaikan, melihat sidang tadi bahwa majelis hakim sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa di persidangan telekonferensi.
"Kita, melihat sendiri bawah majelis hakim sudah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan telekonferens tersebut. Dan jawaban jaksa belum bisa, makannya sidang ditunda hari ini. Kehadiran, terdakwa di persidangan itu adalah kewajiban sesuai dengan hukum acara pidana di dalam Pasal 154 ayat 2. Jadi kewajiban," katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa dengan keluarnya dari persidangan tentu Jerinx sudah melanggar. Karena, sidangnya telekonferens tidak memungkinkan untuk memerintahkan JPU agar terdakwa tidak keluar.
"Jadi, kalau terdakwa itu berbagai upaya sebagai pembelaan dirinya, berupaya untuk melakukan apa saja, termasuk dia tadi walk out out dari persidangan. Mungkin, majelis hakim karena sidangnya secara teleconference, iya tidak memungkinkan untuk langsung memerintahkan penuntut umum (terdakwa) jangan dikasih keluar. Karena, sedang acara dakwaan sudah perintahkan dakwaan," ujarnya.
"Jadi menurut saya, majelis hakim tadi sudah bijaksana bacakan dakwaan. Apalagi, sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa, apakah sudah terima surat dakwaan penasehat hukum maupun terdakwa menjawab sudah terima. Ketika, disuruh jaksa membacakan dakwaan dia walk out."
"Tadi, suasananya karena telekonferens tidak mungkin langsung ditangkap oleh jaksa untuk tetap persidangan," ujarnya.
Soebandi juga menyampaikan, bahwa penahanan terdakwa Jerinx untuk mempermudah pemeriksaan persidangan.
"Jadi untuk terdakwa itu, dia sudah ditahan. Jadi, penahanan itu fungsinya adalah untuk mempermudah pemeriksaan persidangan. Makannya terdakwa di tahan itu, jadi seharusnya kan mempermudah jaksa, jaksa tahan dan kedudukan di persidangan begitu," ujar Soebandi.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pencemaran nama baik I Gede Ari Astina (43) atau Jerinx yang digelar secara virtual atau online, dan Jerinx meminta Walk Out (WO), pada Kamis (10/9).
"Jujur yang mulia saya keberatan dengan sidang online karena hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair maka saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang tatap muka," kata Jerinx kepada Majelis Hakim.
Jerinx walk out setelah berdebat dengan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang itu, awalnya dibuka dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Hakim Ayu mengenai kesehatan terdakwa Jerinx, surat kuasa penasehat hukum dan kesiapan JPU. Namun, saat hakim mempersilakan JPU membacakan surat dakwaan, Jerinx lalu memberi interupsi.
Kemudian, Hakim Ayu menerangkan bahwa sesuai Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun /2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas untuk penyebaran virus corona disease, sidang akan dilaksanakan secara virtual serta perjanjian kerja sama antara Kemenkumham, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung nomor 402/DJU/HM.01/5/2020 tentang pelaksanaan persidangan melalui telekonference.
Kemudian, para JPU sepakat dengan hakim karena tingkat penularan virus corona di Bali tengah meningkat.
"Sesuai dengan surat keberatan saudara dengan penasehat hukum yang ditujukan ke PN Denpasar dan telah diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara saudara, ketua pengadilan juga sudah melakukan rilisnya dan kami sampaikan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," jawab Hakim Ayu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaPilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo
Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaPasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaDalih Ketua KPU Depok soal Banyak TPS Kekurangan Surat Suara: Ada Salah Pengesetan
Peristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca SelengkapnyaDPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca Selengkapnya