Dipimpin Irjen Fadil Imran, Begini Kinerja Polda Metro Jaya Tahun 2022
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memiliki tingkat penyelesaian kasus mencapai angka 89 persen pada tahun 2022. Jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro mencapai 36.608 kasus. Sementara kasus yang diselesaikan mencapai 32.700.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim berdasarkan data ini, Polda Metro berhasil menyelesaikan sebagian besar kasus yang dilaporkan. Dengan pendekatan penindakan hukum dan pendekatan keadilan restoratif.
"Kejahatan atau crime total di Tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus. Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dapat diselesaikan, baik dengan pendekatan criminal justice maupun pendekatan restorative justice," ujar Fadil dalam rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12).
Fadil menjelaskan, 11 persen yang belum diselesaikan karena masih dalam proses. Kata dia, dalam penanganan kasus tidak semuanya bisa diselesaikan dengan mudah.
"Sisa 11 persen itu mengapa? memang dalam penyelesaian kasus kejahatan criminal justice sangat jarang yang bisa selesai dalam tahun ini juga, karena secara formil, proses penyelesaian perkara itu ada tahapannya," ujarnya.
Perkara juga memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Ada yang ringan, sedang, sulit dan sulit sekali.
"Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," ujar Fadil.
Ditambah lagi ada penanganan kasus yang tertunda membutuhkan koordinasi dan klarifikasi instansi lain. Contohnya dalam kasus perbankan sampai pencucian uang.
Ada juga kasus yang identitas pelaku sudah diketahui. Tetapi belum selesai karena pelaku belum tertangkap akibat melarikan diri dan sembunyi.
"Ada beberapa kasus yang tertunda, pelaku jelas, identitas, pelaku melarikan diri atau sembunyi, tidak tertangkap," kata Fadil.
Beberapa contoh kasus yang membutuhkan waktu untuk bisa diselesaikan di antaranya terkait keuangan, pemalsuan, penipuan, hingga tanah. "Itu butuh waktu yang cukup lama," imbuh Fadil.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil Imran Penuhi Janji Ajak Anggota Polisi dari Probolinggo dan Bu Lurah Jalan-jalan ke Jakarta
Berikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya