Diperkaya paling besar oleh Setnov, Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak-pihak lain yang ikut kecipratan uang hasil korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam amar putusan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut PT Sandipala Arthaputra jadi salah satu pihak yang kecipratan sekaligus diperkaya dalam kasus tersebut.
Hakim menyebut PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan sebesar Rp 145,8 miliar. Kemudian, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan sebesar Rp 148,8 miliar.
PT Sandipala Arthaputra merupakan perusahaan milik Paulus Tannos. Meski hanya anggota konsorsium yang terakhir bergabung, Sandipala mendapat pengerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Sampai hari ini, Paulus Tannos yang dikenal sebagai teman dekat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih menghirup udara bebas. Paulus Tanos dikabarkan berada di Singapura dan belum dijerat penyidik KPK. Apakah Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti peran beberapa pihak yang disebut dalam amar putusan Setnov, menerima aliran dana e-KTP.
"Saya belum bicara secara spesifik namanya ya, tapi yang pasti kami akan cermati dua pihak, pertama pihak yang diduga bersama-sama, yang kedua pihak yang diduga diperkaya ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus e-KTP ini ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya