Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa penyidik KPK, Tamsil Linrung ditanya mekanisme penganggaran e-KTP

Diperiksa penyidik KPK, Tamsil Linrung ditanya mekanisme penganggaran e-KTP Tamsil Linrung diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Diperiksa penyidik hampir tiga jam, politisi PKS itu mengaku diminta konfirmasi perihal teknis penganggaran proyek e-KTP di DPR.

"Tadi yang banyak ditanyakan bukan mengetahui, yang ditanyakan tentang mekanismenya," kata Tamsil usai diperiksa, Jumat (12/1).

Kepada penyidik, Tamsil menerangkan proses anggaran setiap proyek tidak dibahas di Banggar, melainkan antara komisi dan lembaga kementerian terkait. Sedangkan Banggar, menurut Tamsil hanya melakukan persetujuan anggaran pada sebuah proyek.

Selain itu, penyidik juga menanyakan potensi perubahan anggaran pada setiap anggaran. Dia kembali menegaskan pihaknya tidak melakukan pembahasan atau perubahan anggaran setiap proyek.

"Dipertanyakan mekanisme pembahasan anggaran, di mana kemungkinan peluang terjadinya penambahan itu. Itu termasuk (ditanya oleh penyidik) kalau dibanggar tidak ada di situ," ujarnya.

Meski hanya berfungsi sebagai pengesah suatu anggaran, Tamsil menuturkan pihaknya kerap memastikan anggaran setiap proyek tidak bermasalah. Adapun jika terdapat anggaran yang dibintangi atau bermasalah, menurutnya Banggar tidak akan melanjutkan proses persetujuan anggaran.

"Pimpinan Banggar yang ada itu sinkronisasi pembahasan dan pimpinan Banggar menanyakan kepada komisi terkait apakah ada masalah, kalau ada masalah kita tidak menyetujui," ujar Tamsil sambil bergegas pergi.

Diketahui, pemeriksaan Tamsil Linrung sebagai saksi untuk Markus Nari. Politisi Golkar itu diduga turut menerima Rp 4 miliar dari proyek e-KTP.

Akibat perbuatannya, Markus disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya