Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Pengawas Kejagung, Rahmat Diminta Pinangki Bohong Tak Kenal Djoko Tjandra

Diperiksa Pengawas Kejagung, Rahmat Diminta Pinangki Bohong Tak Kenal Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rahmat sebagai saksi dalam persidangan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (2/12).

Dalam persidangan terungkap jika Rahmat pernah memberikan kesaksian palsu saat dirinya diperiksa oleh Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatanya bersama Jaksa Pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia pada bulan November 2019.

Karena ikut diperiksa Pengawas Kejagung, majelis hakim lantas mencecar Rahmat, terkait kesaksiannya yang pernah diminta Pinangki untuk beri kesaksian palsu saat pemeriksaan Pengawas Kejagung sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pertanyaan saya pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra apakah sudah kenal? Ingat loh jujur loh?" kata hakim

"Dia (Pinangki) tahu Djoko Tjandra," ungkap Rahmat.

Hal itu bermula saat pada sekitar 24-25 Juli, Rahmat pernah dihubungi Pinangki untuk diminta mengaku hanya mengenal Djokcan dan tidak mengenal nama Djoko Tjandra, termasuk perjalanan ke Kuala Lumpur untuk persoalan bisnis Power Plan (PLTU). Hal itu dilakukan sebelum Rahmat diperiksa Pengawas Kejagung.

"Kemudian, saat dimintai seperti itu, apakah Anda merasa disuruh berbohong atau tidak?" tanya hakim

"Disuruh berbohong," jawabnya.

"Okeh, pada waktu kebohongan ini benar-benar disampaikan kepada pengawas?" tanya hakim kembali.

"Jadi waktu itu dia katakan tolong bicara begini, neken saya sudah, karena sudah dikondisikan," jelas Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat mengungkap alasan dirinya mengikuti perintah Pinangki untuk berbohong. Karena sudah merasa diamankan, walaupun tidak mengetahui jelas siapa pihak yang mengamankan dirinya.

"Apakah saudara sudah kasih tau kalau keterangan saudara bohong ke pengawas?," tanya Hakim.

"Belum, di pengawas (Kejagung) masih tetap seperti itu (belum berubah)," kata Rahmat.

Karena merasa dibohongi oleh Pinangki, majelis hakim kembali memastikan keterangan kepada Rahmat terkait kesaksiannya. Lantaran, dokumen dari pemeriksaan pengawas Kejagung akan menjadi bukti tambahan dalam perkara ini.

"Setelah dipersidangan ini saudara sudah disumpah ya keterangan yang benar, seperti keterangan yang anda kepada Jamwas atau sekarang, termasuk mengenal Djoko Tjandra yang dimaksud dalam perkara ini?," tanya Hakim

"Iya yang sekarang yang mulia," timpalnya.

Kesaksian Pengawas Terkait Pemeriksaan Pinangki di Kejagung

Sebelumnya, Lucia Claudia Huawe selaku pemeriksa inspektorat 5 Jaksa Agung Muda Kejaksaan yang menjelaskan pada 21 Juli 2020 dirinya telah melakukan klarifikasi secara internal terhadap Pinangki, sesaat foto pertemuan antara dirinua dan Djoko Tjandra viral di media sosial.

"Berdasarkan pertemuan itu dari pimpinan dikeluarkan surat perintah pelaksanaan klarifikasi itu terwujud sebagai pemeriksaan awal pada 21 Juli 2020. disitulah baru saya bertemu dengan terdakwa," ujar Lucia saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Sebelum pemeriksaan, Lucia menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek data pengawasan dan tercatat kalau Pinangki sempat terjerat masalah pada 2012 terkait hukuman disiplin. Yang pada 13 Januari 2013 dijatuhkan hukuman berupa penurunan pangkat satu kali lebih rendah selama satu tahun.

"Berdasarkan data pengawasan, pada saat itu bila kita ingin menjatuhkan hukuman disiplin akan cek data. Pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Tanggal 13 Januari 2013 Dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu lebih rendah selama satu tahun," kata Lucia.

Kendati demikian, Lucia tak menjelaskan lebih detail terkait hukuman disiplin yanh diterima Pinangki pada 2013 lalu.

Sedangkan untuk kasus ini menjadi kali keduanya Pinangki dijatuhkan kembali hukuman disiplin sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Penjatuhan hukuman tersebut, lantaran Pinangki selaku terlapor telah diketahui melakukan perjalanan tanpa izin sebanyak 9 kali yang pada kala itu diduga digunakan untuk bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada kisaran bulan November.

"Jadi, terlapor (Pinangki) pada saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela langgar aturan 306 Kejagung RI 2007, tentang kode etik prilaku jaksa. Terkait tentang 9 perjalanan dinas tanpa izin tahun 2019 dan kita juga punya pendapat juga terkait pemberian hadiah, itu yang jadi kesatuannya," ujarnya.

"Jadi untuk perjalanan dinas ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 pada tanggal 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 November, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember. Dari tanggal itu ada dua yang dapat memperoleh izin yaitu tanggal 1 Juni dan 3 September. Dengan demikian ada 9 yang tidak izin," sambungnya.

Selanjutnya, Lucia menceritakan bila dari pemeriksaan foto Pinangki bersama Djoko Tjandra, didapatkan pengakuan pertemuan itu terkait keperluan bisnis. Namun Pinangki mengakui bila namanya tersebut adalah Djokcan, bukanlah Djoko Tjandra.

"Kami pada saat itu menanyakan terkait dengan urutan itu apakah benar terlapor bertemu dengan Djoko Tjandra dengan menujukan foto-foto (bersama Djoko Tjandra). Tetapi pada saat itu terlapor tidak mengenal orang tersebut atas nama Djoko Tjandra tetapi Djokcan untuk power plan (bisnis)," tambahnya.

Namun demikian, ia tak mendapatkan keterangan yang lebih jauh terkait maksud dari bisnis power plan yang direncanakan antara Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Tidak, Karena dari pelapor sudah tidak menjelaskan dan tidak menerima uang. Terlebih terlapor hanya mengenal pada saat itu Djoko, bukan Djoko TjandraTerlapor sering mengatakan sering keluar negeri untuk berobat keluarga, dan kebetulan ada bisnis," tuturnya.

Lucia mengatakan jika Pinangki tak banyak berikan keterangan terkait bisnis power plan itu. Ia hanya menyebut bila dirinya dikenalkan oleh sosok Rahmat untuk mengajukan bisnis power plan ke Djoko Tjandra.

"Sampai dengan akhir pemeriksaan kami tidak diberikan bentuk power plan itu apa. Pada saat itu saya kami tanya itu, katanya semacam pembangkit listrik," jelasnya

Dakwaan

Diketahui perkara ini bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya