Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Fahd El Fouz akan Bongkar Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Kemenag

Diperiksa KPK, Fahd El Fouz akan Bongkar Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Kemenag Fahd El Fouz. ©2020 Liputan6.com/Fachrur Rozie

Merdeka.com - Mantan terpidana kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang juga menjeratnya.

Fahd yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat di Kemenag Undang Sumatri ini mengaku siap membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Saya akan menjelaskan secara terang benderang (kepada penyidik) seperti yang saya jelaskan di Pengadilan (Tipikor)," ujar Fahd di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Fahd sempat menyatakan bahwa semua anggota DPR Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag pada 2011. Fahd mengaku senang penyidik KPK mendalami nama-nama yang dia sebutkan.

"Saya seneng sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses," kata Fahd.

Seret Nama Priyo Budi Santoso

Salah satu nama yang kerap disebut Fahd terlibat adalah mantan politikus Golkar Priyo Budi Santoso. Fahd sempat berharap penyidik menjadikan priyo tersangka dalam kasus ini. Priyo sendiri sempat diperiksa pada 10 Mei 2017.

"Sudah saya sebut semua (yang terlibat). Kalau soal menetapkan (tersangka) itu kewenangan penyidik. Saya apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," kata dia.

Undang Sumantri Jadi Tersangka

KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya