Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Dikonfrontir Soal Akta Tanah Kasus Rachmat Yasin

Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Dikonfrontir Soal Akta Tanah Kasus Rachmat Yasin Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Aktor Rudy Wahab merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rudy mengaku dikonfrontir dengan dua saksi lainnya dalam kasus ini. Menurut Rudy, tim penyidik ingin mencocokkan keterangannya dengan pernyataan dua saksi tersebut.

"Jadi mencocokkan semua hasil penyidikan. Keterangan terakhir saya, Adi Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah itu kan sama-sama ditanyain," ujar Rudy di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/11).

Rudy mengatakan, tim penyidik ingin mencocokkan keterangannya dengan saksi lain soal penandatanganan akta tanah yang sempat diberikan kepada Rachmat Yasin. "Masalah proses penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya, di kantornya Adi Lesmana," kata dia.

Rudy mengakui sengaja meminta penyidik menghadirkan dua saksi tersebut, yakni Adi Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.

"Ya selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil saja keduanya, konfrontir, jadi jelas. Kalau tanya satu-satu enggak tuntas," kata dia.

Selain itu, Rudy juga mengatakan bahwa tim penyidik bakal melakukan penyitaan lahan dalam kasus ini pekan depan. Menurut Rudy, tim penyidik memerlukan kehadirannya dalam penyitaan aset tersebut.

"Rencana minggu depan ada penyitaan lahan dan saya lagi harus ikut turun. Lahan fisik, kan itu akta juga, kemarin kan sudah sempat dipatok, sekarang proses penyitaan," kata dia.

Selain menjadi aktor, Rudy merupakan Pembina Kota Santri di bawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi. Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan "memalak" dan "menyunat" para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

Baca Selengkapnya
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan

Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan

Rajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan

KPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan

KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya