Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK 7,5 jam, Hadi Poernomo janji tetap kooperatif

Diperiksa KPK 7,5 jam, Hadi Poernomo janji tetap kooperatif Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo telah menjalani pemeriksaan selama 7 setengah jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu, dia diperiksa dicecar 10 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut Hadi enggan berkomentar lebih jauh terkait status tersangkanya tersebut. Hadi menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada penyidik KPK.

"Pemeriksaan berlangsung tadi ada 10 pertanyaan. Tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik saja," ujarnya , saat keluar dari gedung KPK, Kamis (23/4).

Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengaku akan kooperatif menjalani pemeriksaan. Apabila dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan, Hadi berjanji, akan hadir kembali dan membeberkan semua kasus tersebut.

"Saya pasti kooperatif. Kan dulu saya mengatakan, kami akan mengikuti proses hukum KPK. Semuanya serahkan ke penyidik," jelasnya.

Dia pun membantah, kalau telah mendapat imbalan dari dari BCA terkait kasus permohonan keberatan pajak itu. "Tidak ada sama sekali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah mangkir beberapa kali, Mantan ketua Dirjen Pajak Hadi Poernomo akhirnya datang memenuhi panggilan KPK, Kamis (23/4). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.

Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 dan telah dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka namun tak pernah memenuhinya. Pada panggilan pertama, Kamis (5/3), dia tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian pada pemanggilan kedua, Kamis (12/3) atau tujuh hari setelah pemanggilan pertama, dia beralasan sakit mendadak. Dan di pemanggilan ketiga, Hadi tak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan yang kini telah dicabutnya sendiri.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Ia diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya