Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat Dari Polri, Ini Peran BW dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dipecat Dari Polri, Ini Peran BW dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Alasan Polri belum tahan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo alias BW mengajukan banding atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Ia terlibat dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran BW sama seperti yang dilakukan oleh Kompol Chuk Putranto. Keduanya dipecat karena diduga ikut menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ).

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu, yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).

"Menghancurkan, menghilangkan, (dan) mengambil CCTV," sambungnya.

Dalam hal ini, Dedy enggan menegaskan kalau hal itu atas perintah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya nanti semuanya (diberitahukan). Itu dulu toh," katanya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diberikan terkait dengan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni merespons putusan tersebut dengan mengajukan banding. Dia mengikuti jejak dari Kompol Chuk Putranto yang juga dipecat karena diduga ikut menghalangi penyidikan.

"Yang kedua adalah Pemberentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

Menurutnya, pengajuan banding tersebut merupakan hak setiap orang yang telah diputus PTDH oleh pimpinan sidang.

"Itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan, dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi di uji oleh komisi sidang kode etik," ujarnya.

"Maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," tutupnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Ada Letjen Berpangkat Kompol Jadi Polisinya Polisi, Sosoknya Dampingi Jenderal Polri Sidak

Ada Letjen Berpangkat Kompol Jadi Polisinya Polisi, Sosoknya Dampingi Jenderal Polri Sidak

Berikut sosok Letjen berpangkat Kompol yang menjadi polisinya polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda

Perwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda

Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Akhir Karir Politik Devara Putri, Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Berencana di Bogor

Akhir Karir Politik Devara Putri, Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Berencana di Bogor

Adapun Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya