Dipasang di Zona Terlarang, 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo Dibongkar Satpol PP
Merdeka.com - 260 Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), ditertibkan tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, Selasa (17/11). Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, menurunkan atribut yang dinilai melanggar aturan KPU dan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas.
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin mengatakan, total ada sebanyak 260 APK yang direkomendasikan pada Satpol PP untuk ditertibkan. APK yang ditertibkan ini menyalahi aturan KPU karena dipasang tanpa izin KPU.
"Semua APK paslon diproduksi KPU. Jika ada tambahan APK diluar produksi KPU dan dipasang timses paslon tanpa izin, jelas melanggar," ujar Muttaqin disela kegiatan.
©2020 Merdeka.com/Arie SunaryoUntuk pelanggaran lainnya, lanjut Muttaqin, APK tersebut dipasang di zona terlarang yang telah diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009. Lokasi larangan tersebut diantaranya jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.
"APK yang kami tertibkan diantaranya baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang di Jalan Juanda, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran dan lainnya," ujar dia.
Menurut dia, APK yang ditertibkan milik paslon nomor 01, Gibran-Teguh lebih banyak dibandingkan milik pasangan Bajo. Ia mengatakan, penertiban APK merupakan yang ketiga kalinya dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu.
Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menambahkan, total ada dua tim yang bertugas melakukan penertiban APK. Setiap tim terdiri dari 20 personel yang menyasar di bagian utara dan selatan Jalan Slamet Riyadi.
"Pedoman kami dalam melakukan penertiban APK adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan aturan KPU. Titik lokasi pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Kami tinggal melakukan penertiban," pungkas Didik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaRibuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
APK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaGibran Pertanyakan Sikap PDIP Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Nasib Satpol PP Usai Deklarasi Dukung Gibran, Eks Panglima TNI Tegas Membela
Satpol PP Garut viral dukungan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca Selengkapnya