Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipasang di Zona Terlarang, 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo Dibongkar Satpol PP

Dipasang di Zona Terlarang, 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo Dibongkar Satpol PP Satpol PP Tertibkan 260 APK Milik Gibran-Teguh dan Bajo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - 260 Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), ditertibkan tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, Selasa (17/11). Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo, menurunkan atribut yang dinilai melanggar aturan KPU dan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin mengatakan, total ada sebanyak 260 APK yang direkomendasikan pada Satpol PP untuk ditertibkan. APK yang ditertibkan ini menyalahi aturan KPU karena dipasang tanpa izin KPU.

"Semua APK paslon diproduksi KPU. Jika ada tambahan APK diluar produksi KPU dan dipasang timses paslon tanpa izin, jelas melanggar," ujar Muttaqin disela kegiatan.

satpol pp tertibkan©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Untuk pelanggaran lainnya, lanjut Muttaqin, APK tersebut dipasang di zona terlarang yang telah diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009. Lokasi larangan tersebut diantaranya jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.

"APK yang kami tertibkan diantaranya baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang di Jalan Juanda, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran dan lainnya," ujar dia.

Menurut dia, APK yang ditertibkan milik paslon nomor 01, Gibran-Teguh lebih banyak dibandingkan milik pasangan Bajo. Ia mengatakan, penertiban APK merupakan yang ketiga kalinya dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu.

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menambahkan, total ada dua tim yang bertugas melakukan penertiban APK. Setiap tim terdiri dari 20 personel yang menyasar di bagian utara dan selatan Jalan Slamet Riyadi.

"Pedoman kami dalam melakukan penertiban APK adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan aturan KPU. Titik lokasi pelanggaran atas rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Kami tinggal melakukan penertiban," pungkas Didik.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta

Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta

APK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.

Baca Selengkapnya
Gibran Pertanyakan Sikap PDIP Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap

Gibran Pertanyakan Sikap PDIP Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap

Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Satpol PP Usai Deklarasi Dukung Gibran, Eks Panglima TNI Tegas Membela

VIDEO: Nasib Satpol PP Usai Deklarasi Dukung Gibran, Eks Panglima TNI Tegas Membela

Satpol PP Garut viral dukungan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya