Dipanggil Polda Metro soal kasus penggelapan tanah, Sandiaga minta ditunda
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum atas kasus penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012. Panggilan kedua itu dilayangkan untuk menghadiri pemeriksa pada 15 Januari sebagai saksi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pihaknya telah memanggil Sandiaga pertama pada 11 Oktober 2017. Namun diminta untuk menunda.
"Kami sudah panggil tahap pertama pada 11 Oktober 2017 tapi beliau minta ditunda oleh kuasa hukumnya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Dalam surat yang diterima merdeka.com, Sandiaga seharusnya menjalani pemeriksaan pada 15 Januari, kemarin. Namun dirinya tak memenuhi panggilan.
"Orang dipanggil sekali jika tidak ada alasan wajar, dan masuk akal maka kita layangkan panggilan kedua," ujarnya.
Dalam pemanggilan ini, penyidik sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum Sandiaga. Lagi-lagi tidak ada jawaban kepastian kapan Sandi akan datang untuk diperiksa.
"Oleh karena itu kami buat surat pemanggilan tahap dua yang diterbitkan pada 15 Januari kemarin," tandasnya.
Seperti diketahui, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan. Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Tak hanya itu, Fransiska kembali laporan dua orang itu dengan tuduhan memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.
Dalam laporan yang pertama, Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Fransiska menjelaskan, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu. Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan.
Laporan dari Fransiska kali ini tertuang dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya