Dipanggil penyidik, ibu asuh Holly belum nongol di Polda Metro
Merdeka.com - Any Kushendani, ibu asuh Holly Angela Hayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/10) hari ini. Namun, sejak pagi hingga pukul 15.55 WIB, Any tak kunjung muncul di Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan penyidik akan menunggu kedatangan Any hingga pukul 17.00 WIB. "Penyidik akan menunggu Ibu Any hingga pukul 17.00 WIB," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Rikwanto mengatakan, jika Any tidak datang pada panggilan kali ini maka penyidik akan melayangkan pemanggilan berikutnya. Dalam panggilan yang ketiga kali juga mangkir, maka penyidik akan memanggil paksa.
Seperti diketahui, polisi akan meminta keterangan Any terkait pembunuhan berencana yang menimpa Holly di kamar E09AT, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Holly tewas secara mengenaskan usai mengunjungi kediaman ibu asuhnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Holly juga sempat menghubungi ibu asuhnya tersebut saat dianiaya oleh para pelaku.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaUsman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya