Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil KPK, politikus Golkar dimintai keterangan untuk tersangka Markus Nari

Dipanggil KPK, politikus Golkar dimintai keterangan untuk tersangka Markus Nari Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Hari ini, politikus Partai Golkar, Zulhendri Hasan yang juga Wabendum Golkar, dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.

Markus menjadi tersangka atas dugaan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah sempat absen dengan alasan tugas luar kota.

Setibanya di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB, Zulhendri mengaku tidak tahu kaitan dirinya terkait kasus yang menyeret Markus Nari dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara Markus Nari," ujar Zulhendri, Selasa (14/11).

Disinggung mengenai sepak terjang Markus Nari sebagai kader partai berlambang pohon beringin, Zulhendri juga mengaku tidak tahu menahu. Dia juga mengaku terkejut saat kasus perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Markus mencuat.

Kendati demikian, Zulhendri menilai pemanggilan saksi bisa dialamatkan kepada siapapun. Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan atas kemungkinan seseorang mengetahui, melihat, atau dianggap mengetahui kaitan peristiwa suatu peristiwa.

"Saya belum mengerti, yang jelas dalam tersangka Markus Nari. Kalau semuanya dianggap perintangan ya kalau ada yang terlibat perintangan bisa saja," ujarnya.

Diketahui, Markus dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.

Mantan anggota Komisi II DPR itu diduga mempengaruhi dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dia juga disinyalir mempengaruhi Miryam S Haryani mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan berlangsung.

Selain merintangi proses hukum, Markus juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebab, Markus dinilai turut serta menikmati tindak pidana korupsi dari proyek e-KTP dengan menerima uang USD 400.000 atau setara dengan Rp 4 Miliar.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista

TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya