Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai Tak Antikorupsi, Kebijakan Presiden Jokowi Ini Menuai Kontroversi

Dinilai Tak Antikorupsi, Kebijakan Presiden Jokowi Ini Menuai Kontroversi Jokowi pimpin rapat terbatas. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sikap atau kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai KPK dan pemberantasan korupsi belakangan kerap menuai kontroversi. Padahal selama kampanye Pilpres 2019, Jokowi berjanji akan menguatkan KPK dan berjanji memberantas korupsi.

Namun sebulan setelah terpilih kembali menjadi Presiden, kebijakan Jokowi justru dinilai tidak sesuai janji kampanye. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana bahkan mengatakan, narasi antikorupsi yang digaungkan Jokowi omong kosong. Hal ini diungkapkannya menanggapi grasi yang diberikan Jokowi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

"Sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Menurutnya, ada empat sikap Jokowi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sepanjang 2019, yakni memilih capim KPK yang banyak persoalan, mendukung revisi UU KPK, tak terbitkan Perppu KPK dan yang terakhir memberi grasi kepada Annas Maamun.

Berikut ulasan perjalanan empat sikap Jokowi tersebut dirangkum merdeka.com:

Pemberian Grasi untuk Annas Maamun

Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun, mendapat grasi dari Presiden Jokowi, Selasa (26/11). Hukuman Annas dipotong satu tahun karena alasan kemanusiaan. Diketahui, usia Annas sudah mencapai 78 tahun. Selain itu, Annas juga mengidap berbagai macam penyakit, sehingga harus menggunakan oksigen setiap saat.

Seperti diketahui, Annas ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Selasa (26/11).

Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.

Irjen Firli Bahuri jadi Pimpinan KPK

Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Firli terpilih karena mendapat suara terbanyak dari anggota Komisi III DPR yang melakukan voting untuk memilih lima pimpinan dari sepuluh orang Capim, Kamis (12/9). Firli mendapatkan 56 suara.

Terpilihnya Irjen Firli menjadi pimpinan KPK justru menjadi kontroversi, mengingat ada kasus masa lalu saat Firli bertemu dengan TGB Zainul Majdi. Pertemuan tersebut dianggap melanggar kode etik, karena saat itu Irjen Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK bertemu dengan TGB Zainul Majdi yang sedang tersangkut kasus kasus korupsi Newmont. Kala itu TGB Zainul Majdi masih menjadi gubernur NTB. Pertemuan terjadi pada 13 Mei 2018 di lapangan tenis dalam kegiatan Danrem.

Alhasil, anggota KPK banyak menolak Irjen Firli menjadi pimpinan KPK. Kala itu, sebanyak 500 pegawai KPK menolak pencalonan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Penolakan ini dibuat sebagai peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar lebih selektif dalam menyaring kesepuluh capim KPK.

Namun, Presiden Jokowi tetap menyodorkan nama Firli menjadi salah satu calon pimpinan KPK ke DPR. Firli lantas terpilih menjadi Ketua KPK.

RUU KPK

Revisi UU KPK akhirnya berhasil dilakukan di era Presiden Jokowi. Revisi sudah beberapa kali rencananya dilakukan di masa presiden sebelumnya, namun selalu gagal karena adanya penolakan dari publik.

Namun, di era Jokowi, meski penolakan dari masyarakat luas terjadi, revisi tetap dilakukan. Jokowi bersama DPR sepakat melakukan revisi UU KPK.

Alhasil, UU KPK yang baru dihasilkan dan diketuk palu DPR bersama pemerintah pada sidang paripurna DPR, 17 September 2019 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.

Dalam UU yang baru, terdapat beberapa perubahan mengenai kewenangan KPK yakni KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS, adanya Dewan Pengawas, pimpinan KPK bukan lagi penyidik-penuntut umum, penyelidik dan penyidik harus sehat jasmani, dan KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3).

Sejumlah pihak menyatakan, UU baru KPK tersebut justru melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Tak Terbitkan Perppu KPK

Usai Presiden Jokowi meneken dan mengirimkan Supres Revisi UU KPK pada 11 September 2019, DPR langsung melakukan pembahasan RUU KPK. Alhasil, kurang dari seminggu setelah menerima Supres Revisi UU KPK, DPR langsung menggelar Sidang Paripurna dan mengesahkan Revisi UU KPK menjadi undang-undang, tepatnya pada 17 Oktober 2019.

Pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK justru mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari mahasiswa. Mereka mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK pun muncul. Namun desakkan itu tak didengar. Jokowi menolak mengeluarkan Perppu KPK. Dia menegaskan tak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan DPR.

Meski sempat berubah pikiran akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK, nyatanya Jokowi hingga kini tak juga mengeluarkannya.

KPK Kaget dengan Sikap Jokowi

KPK terkejut dengan keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11).

Febri mengatakan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore. Surat tersebut berisikan meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian GRASI terhadap Annas Maamun. Febri menyatakan, KPK akan mempelajari surat tersebut.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Diketahui, Annas Maamun masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas didakwa kumulatif yakni menerima suap USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Annas juga menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang tersebut diterima Annas berkaitan dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau serta menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar dari pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu

Pro Kontra Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu

Jokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya