Dinas Perdagangan Solo Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM
Merdeka.com - Dinas Perdagangan Kota Solo meminta para pelaku usaha, rumah makan maupun pedagang kaki lima (PKL) menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain agar tidak ditindak oleh Satpol PP, juga untuk menangkal penularan Covid-19.
"Kami meminta dan mengimbau para PKL dan pelaku usaha mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penanganan Covid-19 agar tidak kena sanksi penutupan," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi di Solo, Selasa (26/1)..
Heru mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan, salah satunya adalah penegakan aturan.
"Kami harus represif, kalau memang ada pelanggaran, sanksi harus berlaku," tandasnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa rumah makan serta tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP pada razia selama PPKM.
"Yang melanggar ya tetap secara berjenjang ditegakkan. Saat ini dilakukan penutupan sementara, nanti kalau waktunya sudah boleh buka ya dibuka lagi," jelasnya.
Menurutnya, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mematuhi surat edaran tersebut.Sehingga jangan sampai apapun yang dilakukan pemerintah tidak dapat gayung bersambut dari pelaku usaha.
"Jangan sampai ketika dimonitoring taat, ketika tidak ada monitoring melakukan pelanggaran. Jadikan SE ini sebagai kebutuhan pelaku usaha, ada maupun tidak ada monitoring tetap SE dijalankan," tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Baik melalui media sosial, surat, maupun secara langsung sekaligus saat pelaksanaan monitoring. Pada saat monitoring itu, dikatakannya, sekaligus dilakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo menutup sejumlah rumah makan karena melanggar aturan PPKM. Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengatakan penutupan terpaksa dilakukan setelah pelaku usaha tersebut tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen jumlah pengunjung dari kapasitas.
Kondisi tersebut, dikatakannya, berdampak pada terjadinya kerumunan.
"Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," katanya.
Ia mengatakan jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya