Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinas Perdagangan Solo Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM

Dinas Perdagangan Solo Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM industri sepatu rumahan bertahan di tengah pandemi. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dinas Perdagangan Kota Solo meminta para pelaku usaha, rumah makan maupun pedagang kaki lima (PKL) menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain agar tidak ditindak oleh Satpol PP, juga untuk menangkal penularan Covid-19.

"Kami meminta dan mengimbau para PKL dan pelaku usaha mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penanganan Covid-19 agar tidak kena sanksi penutupan," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi di Solo, Selasa (26/1)..

Heru mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan, salah satunya adalah penegakan aturan.

"Kami harus represif, kalau memang ada pelanggaran, sanksi harus berlaku," tandasnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa rumah makan serta tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP pada razia selama PPKM.

"Yang melanggar ya tetap secara berjenjang ditegakkan. Saat ini dilakukan penutupan sementara, nanti kalau waktunya sudah boleh buka ya dibuka lagi," jelasnya.

Menurutnya, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mematuhi surat edaran tersebut.Sehingga jangan sampai apapun yang dilakukan pemerintah tidak dapat gayung bersambut dari pelaku usaha.

"Jangan sampai ketika dimonitoring taat, ketika tidak ada monitoring melakukan pelanggaran. Jadikan SE ini sebagai kebutuhan pelaku usaha, ada maupun tidak ada monitoring tetap SE dijalankan," tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Baik melalui media sosial, surat, maupun secara langsung sekaligus saat pelaksanaan monitoring. Pada saat monitoring itu, dikatakannya, sekaligus dilakukan sosialisasi.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo menutup sejumlah rumah makan karena melanggar aturan PPKM. Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengatakan penutupan terpaksa dilakukan setelah pelaku usaha tersebut tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen jumlah pengunjung dari kapasitas.

Kondisi tersebut, dikatakannya, berdampak pada terjadinya kerumunan.

"Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," katanya.

Ia mengatakan jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya