Din Syamsuddin Minta Penghina Natalius Pigai Dihukum Berat
Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menyayangkan tindakan orang-orang yang menghina aktivis Papua, Natalius Pigai dengan sebutan hewan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penistaan terhadap ajaran agama.
"Penyebutan nama hewan terhadap saudara kami Natalius Pigai merupakan penistaan ajaran agama yang memuliakan manusia sebagai ciptaan Tuhan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/1).
"Sebenarnya orang yang cenderung menisbatkan orang lain dengan hewan merupakan refleksi sikap hewani," sambungnya.
Selain penistaan terhadap ajaran agama, menghina orang dengan sebutan hewan tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila. Yakni, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Karena itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini meminta kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap orang yang menghina Natalius Pigai. Dia menegaskan, kepolisian harus menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
"Maka terhadap pelakunya harus dikenakan hukuman berat," ujarnya.
Din mengajak semua masyarakat saling menghormati dan menghargai perbedaan agama, etnik, dan budaya dalam semangat Bhineka Tunggal Ika. Dia mengingatkan, budaya saling menghormati merupakan prasyarat kerukunan dan persatuan bangsa yang majemuk.
"Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika jangan sering diucapkan bahkan diklaim secara sepihak tapi tidak diamalkan dalam kehidupan nyata," tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini, kepolisian tengah menangani kasus ujaran bernada SARA yang diduga dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda lewat akun sosial media Twitter @permadiaktivis1 kepada Natalius Pigai. Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis.
"Jadi yang kami laporkan di sini adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA ya dalam twitnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut 'kau @nataliuspigai apa kapasitas kau, ah sudah selesai evolusi kau'," jelas Medi.
Selain itu, kepolisian juga tengah menangani kasus dugaan rasisme Ambrocius Nababan terhadap Natalius Pigai. Ambrocius Nababan kini berstatus tersangka dan sudah ditahan.
Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaBahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya
Panglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.
Baca SelengkapnyaNiat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaWujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Kunjungi Tiga Tokoh Lintas Agama
Tiga tokoh yang disambangi yakni Ustaz Adi Hidayat, Ketum PHDI dan Ketum PGI Pendeta Gomar Gultom.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya